Headline News

PTPN I Regional 1 Gagalkan Eksekusi Lahan HGU Aktif, Duga Ada Mafia Tanah di Balik Kasus

Foto : PTPN 1 Regional berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi atas lahan HGU aktif nomor 113/Sidodadi.

Nuansametro.com - Tanjung Morawa | PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor 113/Sidodadi yang berlokasi di Jalan Batang Kuis–Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/10/2025).

Upaya konstatering ini diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati, dkk terhadap Sunaryo alias Kelit, dkk, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. 

Objek sengketa mencakup lahan seluas 16.500 meter persegi. Namun, PTPN I Regional 1, selaku pemilik sah HGU, tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

PTPN I Curigai Praktik Mafia Tanah

Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui Kuasa Hukum Regional 1, Julisman, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan aparat keamanan dari Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering.

“Kami menduga kuat adanya keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini. Perlu diketahui bahwa aset yang disengketakan adalah lahan HGU aktif yang sah milik negara dan dikelola oleh PTPN I Regional 1,” tegas Julisman di lokasi.

Pihak PTPN I Reg. 1 menilai eksekusi ini cacat hukum karena dilakukan tanpa melibatkan pemilik sah lahan. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset negara, PTPN I akan segera menempuh jalur hukum.

Akan Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Dugaan Tindak Pidana

Julisman menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tak hanya itu, laporan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara ilegal juga akan dilayangkan ke aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa, ini menyangkut keberlangsungan aset negara. Kami akan ambil langkah tegas dan terukur untuk memastikan tidak ada satu pihak pun yang bisa menguasai aset negara dengan cara-cara melawan hukum,” tambahnya.

Apresiasi Kepada Aparat Penegak Hukum

Atas ditundanya pelaksanaan konstatering tersebut, Julisman mengapresiasi langkah sigap dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang yang menanggapi permintaan PTPN I dengan bijaksana dan objektif.

“Kami sangat menghargai komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan melindungi aset negara,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, PTPN I Regional 1 menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mempertahankan aset negara dari potensi praktik mafia tanah yang semakin marak. 

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk tidak bermain-main dengan hukum dalam urusan agraria.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro