![]() |
| Foto : Sekretaris DPD GMPI Karawang, Anggadita, |
Nuansametro.com - Karawang | Polemik pembangunan/rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Pedes yang menelan anggaran hingga Rp 3,226 miliar dari APBD Karawang Tahun 2025 kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang angkat bicara dan menyampaikan sederet dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera ini dituding menyimpan banyak kejanggalan, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga dugaan penyalahgunaan aset milik negara.
Listrik Kantor Diduga Digunakan Kontraktor Tanpa Izin
Sekretaris DPD GMPI Karawang, Anggadita, dengan tegas menyoroti penggunaan listrik eksisting milik Kantor Kecamatan Pedes oleh pihak kontraktor tanpa izin resmi.
“Ini sangat fatal. Listrik kantor adalah aset pemerintah. Penggunaan tanpa surat resmi jelas merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara,” tegas Anggadita, Minggu (19/10/2025).
Ia juga menyesalkan sikap Camat Pedes, H. Aep, yang memilih bungkam saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Camat itu perwakilan pemerintah di wilayahnya. Jika diam soal pelanggaran seperti ini, publik akan bertanya: tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu? Dua-duanya sama buruknya,” sindirnya.
K3 Diabaikan, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD
Tak hanya soal listrik, GMPI juga mengungkap pelanggaran pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurut hasil pemantauan di lapangan, para pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
“Ini jelas pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja. Kalau sampai ada kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Kontraktornya, dinasnya, atau pemerintah daerah yang abai?” ujar Anggadita.
Pengawasan Lemah, Dinas PUPR Disorot
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dinilai menjadi faktor utama munculnya berbagai kejanggalan di lapangan. GMPI menuding konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Seharusnya mereka memastikan semua aspek berjalan sesuai kontrak. Tapi kenyataannya, banyak hal dibiarkan,” katanya.
GMPI Siap Laporkan ke Kejaksaan
Atas berbagai temuan tersebut, GMPI memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak hanya bicara di media. Akan ada laporan resmi. Kami ingin aparat hukum memeriksa dokumen dan bukti fisik proyek ini,” tegas Anggadita.
Material Bongkaran Tak Jelas, BPKAD Diminta Klarifikasi
GMPI juga menyoroti tidak transparannya penanganan material bongkaran dari bangunan lama yang dinilai memiliki nilai ekonomis, seperti besi, genting, dan kayu.
“Kalau punya nilai jutaan rupiah, harusnya ada berita acara dan disetorkan ke kas daerah. Kami ingin tahu, apakah benar disetor atau tidak?” ujar Anggadita penuh curiga.
Seruan Tegas: Jangan Tutup-Tutupi!
GMPI mendesak semua pihak untuk tidak menutup-nutupi masalah ini dan mengingatkan bahwa proyek yang menyangkut uang rakyat harus dikerjakan secara jujur dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar proyek gedung, tapi soal moralitas penyelenggara negara. Kalau di depan mata saja banyak pelanggaran, bagaimana dengan proyek-proyek yang jauh dari pantauan?” tandasnya.
Reporter: Kojek

0 Komentar