![]() |
| Foto : Sekretaris DPD GMPI Karawang, Anggadita, |
Nuansametro.com – Karawang | Proyek pembangunan/rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Pedes, Karawang, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 3,226 miliar dari APBD Karawang Tahun 2025, menuai kritik tajam dari publik. Penyebabnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek kedapatan bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang menjadi standar keselamatan kerja.
Pantauan di lokasi menunjukkan para pekerja terlihat bebas beraktivitas tanpa helm proyek, sepatu safety, dan rompi pelindung, yang seharusnya wajib digunakan di area konstruksi.
Mirisnya lagi, tidak tampak adanya pengawasan aktif dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang yang tercantum sebagai penanggung jawab dalam papan informasi proyek.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera ini dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender. Namun, kenyataan di lapangan seolah memperlihatkan lemahnya kontrol dari instansi teknis yang berwenang.
GMPI Karawang: Ini Kelalaian Struktural, Bukan Sekadar Human Error
Sorotan tajam datang dari Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang. Sekretaris DPD GMPI Karawang, Anggadita, mengecam keras buruknya pelaksanaan proyek yang seolah mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Ini bukan proyek kecil. Nilainya miliaran rupiah dari uang rakyat! Tapi pelaksanaannya seperti proyek liar. Jangan-jangan pekerjanya pun tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. DPUPR Karawang ke mana? Jangan cuma jago seremoni, tapi lemah di pengawasan,” tegas Angga.
Lebih lanjut, Angga menyebut kondisi tersebut mencerminkan kelalaian struktural dan bukan hanya kesalahan teknis di lapangan.
Ia mempertanyakan kredibilitas proyek jika hal mendasar seperti keselamatan pekerja saja diabaikan.
Dugaan Gunakan Listrik Ilegal: Potensi Masalah Hukum
Tak hanya soal APD, GMPI Karawang juga menyoroti dugaan adanya penggunaan listrik ilegal di lokasi proyek. Menurut informasi yang diterima pihaknya, sambungan listrik yang digunakan bukan berasal dari instalasi resmi proyek, melainkan memanfaatkan jaringan listrik dari lingkungan sekitar tanpa izin.
“Kalau benar listriknya bukan dari sambungan resmi, itu bisa masuk ranah hukum. Ini bukan cuma pelanggaran etika kerja, tapi penyalahgunaan fasilitas publik,” tambah Angga.
DPUPR dan Kontraktor Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPUPR Karawang, pengawas dinas, maupun pihak pelaksana proyek PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera terkait persoalan ini. Publik kini menantikan klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak berwenang agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Reporter: Kojek

0 Komentar