![]() |
| Terduga pelaku. |
Nuansametro.com – Kota Tangerang | Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 472 butir Hexymer
- 369 butir Tramadol
- 48 butir Trihex
- 9 butir Alprazolam
- 6 butir Merlopam
- 1 unit handphone warna putih
- 1 bungkus plastik klip bening
- Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik.
“Berdasarkan laporan warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan di dalam kotak dan kantong plastik,” ungkap IPTU Amin.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa M alias Gal baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut. Ia mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari hasil penjualan, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000 per haridan telah menyetor uang sebesar Rp900.000 kepada Suhman.
Polsek Cipondoh mengambil sejumlah tindakan, antara lain:
- Mengamankan tersangka dan barang bukti.
- Melakukan pengembangan terhadap pemasok (DPO Suhman).
- Mengirimkan barang bukti untuk uji laboratorium.
Kapolsek Cipondoh menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan berbahaya bagi kesehatan,” tegas AKP Yudha Prakoso.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat keras tanpa izin.
“Kami akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang melalui Call Center 110,” tandasnya.
(David Hardson S)

0 Komentar