![]() |
| Foto : Kapolrestabes saat konferensi pers, Sabtu (18/10), didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha. |
Nuansametro.com - Medan | Dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan dalam beberapa waktu terakhir. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 87 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang berhasil dibongkar meliputi tindak kriminal begal, pencurian besi ("rayap besi"), pencurian kayu ("rayap kayu"), dan peredaran narkoba jenis sabu ("pompa").
“Untuk kasus begal, kita berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 orang tersangka. Sementara untuk 'rayap besi', ada 26 kasus yang berhasil kami tangani dengan total 42 tersangka. Kasus narkoba atau 'pompa' ada 29 kasus, dan kami amankan 36 tersangka,” jelas Kapolrestabes saat konferensi pers, Sabtu (18/10), didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Tiga Modus Begal yang Sering Digunakan Pelaku
Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa para pelaku begal biasanya menggunakan tiga modus saat melancarkan aksinya:
-
Mengancam atau menakut-nakuti korban
-
Langsung merampas barang bawaan korban
-
Menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, yang tergolong paling sadis dan membahayakan
Narkoba Murah Jadi Pemicu Kejahatan
Polisi juga mencatat adanya tren peredaran sabu-sabu dengan harga murah, yang disebut sebagai “paket hemat”. Mirisnya, banyak pelaku kejahatan yang mengonsumsi sabu terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
“Paket hemat sabu ini harus diwaspadai karena jadi pemicu utama aksi kriminal. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba,” tegas Kapolrestabes.
'Rayap Besi': Kejahatan Karena Supply and Demand
Sementara itu, kasus pencurian besi tua (rayap besi) masih marak terjadi. Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku menjual hasil curian ke gudang-gudang butut dan panglong (penadah besi dan kayu bekas), yang umumnya beroperasi dari tengah malam hingga subuh.
“Ada harga standar yang berlaku untuk besi bekas, antara Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per kilogram. Kami sudah memeriksa dua lokasi gudang yang dicurigai sebagai tempat penampungan,” ungkapnya.
Imbauan untuk Gudang Butut dan Panglong
Polrestabes Medan memberikan peringatan keras kepada para pemilik gudang dan panglong agar tidak menerima atau memperdagangkan barang hasil curian.
“Kami imbau agar gudang dan panglong hanya menjual barang yang legal. Jika kami temukan bukti bahwa barang yang dijual adalah hasil curian dan tidak dapat dibuktikan kelegalannya, akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolrestabes.
Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan kota dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
• Red

0 Komentar