Headline News

Polres Karawang Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ratusan Butir Diamankan Dari Tangan Pelaku

Foto : Terduga pelaku penyalahgunaan peredaran obat ilegal bersama barang bukti.

Nuansametro.com - Karawang | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukumnya. Di bawah komando AKP M. Yusuf Bakhtiar, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar dan mengamankan satu orang pelaku.

Pelaku berinisial YSM (38), alias Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, ditangkap pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan 392 butir obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 7 pack plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp530.000, dan satu unit handphone merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli obat.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial JATI yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami masih terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP M. Yusuf Bakhtiar, Kasat Narkoba Polres Karawang.

Komitmen Polres Karawang Lindungi Generasi Muda

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengapresiasi gerak cepat tim Satresnarkoba dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena bisa merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal semacam ini,” tegas Ipda Cep Wildan, Senin (13/10).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam membeli maupun mengonsumsi obat-obatan, serta menghindari pembelian dari sumber yang tidak resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat ilegal di Karawang,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas Polres Karawang ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik dari ancaman obat-obatan berbahaya.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro