Headline News

Polres Karawang Bongkar 28 Kasus Narkoba, 32 Tersangka Dibekuk Dalam Dua Bulan

Foto : Kapolres Karawang dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).


Nuansametro.com - Karawang | Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Karawang kembali membuahkan hasil. Kepolisian Resor (Polres) Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2025, dengan total 32 tersangka berhasil diamankan.

Capaian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).

“Selama dua bulan terakhir, tim kami bekerja intensif di lapangan dan berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dari berbagai jenis dengan total 32 tersangka,” ujar Kapolres Karawang dalam keterangannya.

Rincian Kasus dan Barang Bukti

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba mencatat rincian sebagai berikut:

  • Sabu: 20 kasus, 24 tersangka

  • Ganja: 3 kasus, 3 tersangka

  • Sinte (narkotika sintetis): 2 kasus, 2 tersangka

  • Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka

Polisi juga menyita ratusan gram sabu, lebih dari satu kilogram ganja, serta puluhan ribu butir obat keras tertentu dari tangan para pelaku.

Kasus-Kasus Menonjol

Beberapa kasus menonjol turut diungkap dalam periode ini.

  1. Kasus Sabu

    • Lokasi: Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan

    • Tanggal: 24 September 2025

    • Barang Bukti: 126,55 gram sabu

    • Tersangka: RZ

  2. Kasus Ganja

    • Lokasi: Puri Telukjambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur

    • Tanggal: 22 Oktober 2025

    • Barang Bukti: 1,247 kilogram ganja

    • Tersangka: DAF alias DBL (pengedar)

  3. Kasus Obat Keras Tertentu (OKT)

    • Lokasi: Perum Ordea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat

    • Tanggal: 14 Oktober 2025

    • Barang Bukti: 8.000 butir OKT, serta hasil pengembangan ditemukan 35.000 butir tambahan di salah satu rumah warga.

“Awalnya kami temukan dari warung dan toko. Setelah dikembangkan, ternyata sebagian besar disimpan di rumah-rumah warga, bahkan ada yang menyimpan hingga 35 ribu butir,” ungkap salah satu petugas di lapangan.

Dua tersangka lainnya, RI dan WA, ditangkap di wilayah Cilamaya. Polisi kini menelusuri lebih jauh jalur distribusi yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah melalui jalur darat dan laut.

Jerat Hukum Berat Menanti

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal:

  • Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara

  • Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2), ancaman seumur hidup hingga 20 tahun penjara

  • Ganja: Pasal 111 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar

  • Sinte dan OKT: Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1), ancaman hingga 12 tahun penjara

Fokus ke Akar Permasalahan

Kapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas jangkauan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa, dengan melibatkan aparat kewilayahan dan tokoh masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Karawang akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Karawang menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah Karawang tetap aman dan bersih dari peredaran narkotika.


• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro