![]() |
| Foto : Plt. Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan, ST., M.AB. |
Nuansametro.com - Lubuk Pakam | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (31/10/2025).
Penundaan ini tertuang dalam surat resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang Nomor 800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025, tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani Plt. Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan, ST., M.AB.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaksanaan penyerahan SK atau pelantikan PPPK Paruh Waktu ditunda hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut, karena masih dilakukan perbaikan pada naskah dinas masing-masing pegawai.
“Benar, seyogianya hari ini akan kita laksanakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu agar para penerima bisa langsung membawa pulang SK-nya. Namun karena ada kendala teknis dalam naskah dinas, maka pelaksanaannya kita tunda sampai semua sudah benar-benar siap,” ujar Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Faisal Rahman, SSTP., MAP, saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
Faisal menegaskan bahwa seluruh proses kepegawaian di BKPSDM Deli Serdang tidak dipungut biaya, termasuk dalam hal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
![]() |
| Foto : Sekretaris BKPSDM Deli Serdang, Faisal Rahman, SSTP., MAP |
“Kami pastikan semua proses ini gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. Kami imbau kepada para calon PPPK Paruh Waktu agar tetap bersabar, karena prosesnya tetap berjalan dan akan diinformasikan kembali begitu siap dilaksanakan,” tegasnya.
Dengan adanya penundaan ini, BKPSDM Deli Serdang meminta seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk tetap memantau perkembangan informasi resmi dari instansi terkait dan tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan penerbitan SK.
• Rls/Red


0 Komentar