![]() |
| Foto: Barang bukti rokok ilegal yang diamankan oleh tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Kendari. (Ist). |
Nuansametro.com - Kendari | Dua pria berinisial A dan LOMS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kendari. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara setelah diduga melanggar Undang-Undang Cukai.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Jalan Akses Pelabuhan Bungkutoko, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, tim Bea Cukai mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah mobil truk HINO 300 berpelat DT 8XXX AC yang mengangkut barang tanpa dokumen resmi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 43 karton rokok dari tiga merek berbeda, yakni merek "JUST" yang tidak dilekati pita cukai, serta "SLAVA BOLD" dan "OK GASS" yang menggunakan pita cukai diduga palsu.
688 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita
Total barang bukti yang diamankan mencapai 688.000 batang rokok, terdiri dari 43 karton, 80 slop, 10 bungkus, dan 20 batang. Perkiraan nilai barang mencapai Rp1.021.680.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp665.720.000 dan nilai cukai yang tidak dibayar mencapai Rp513.248.000.
Tak hanya rokok dan truk, pihak Bea Cukai juga mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai penerima barang, termasuk pihak ekspedisi dan sopir truk yang saat ini masih dalam pemeriksaan.
Pasal Berlapis Ancam Tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang menyimpan, menjual, atau menawarkan barang kena cukai ilegal.
"Setiap orang yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai palsu, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," terang pejabat KPPBC TMP C Kendari dalam keterangan resminya.
Berkas Kasus Telah Lengkap
Kasus ini kini telah memasuki tahap penuntutan. Setelah dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa, 30 September 2025, tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kendari.
Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Waspada Rokok Ilegal!
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak langsung pada kerugian negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
• Rls/Red

0 Komentar