Kebijakan ini disampaikan oleh Asisten III Setdakab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Absensi Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (24/10/2025).
“Bapak Bupati berpesan agar seluruh aparatur, terutama di bidang pendidikan, bekerja dengan hati dan penuh kejujuran. Itulah kunci utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa,” ujar Rudi Akmal Tambunan.
Program absensi digital ini menggunakan aplikasi Deli Serdang Sehat, yang diharapkan mampu menumbuhkan disiplin, tanggung jawab, dan integritas para ASN, khususnya kepala sekolah, guru, dan pengawas.
Rudi menjelaskan, disiplin tidak hanya sekadar soal kehadiran, tetapi juga bentuk komitmen ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan.
Absensi Terintegrasi dengan BKD dan Dashboard Pimpinan
Aplikasi Deli Serdang Sehat merupakan inovasi berbasis digital yang terintegrasi dengan server pusat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta dashboard monitoring pimpinan. Dengan sistem ini, data kehadiran ASN dapat dipantau secara real-tim dan transparan.
“Melalui penerapan sistem absensi digital ini, Pemkab Deli Serdang menargetkan adanya penyeragaman jam kerja ASN di seluruh satuan pendidikan. Sistem ini juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kerja yang terhubung dengan BKPSDM dan Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Penyeragaman Jam Kerja ASN Pendidikan
Dalam rakor tersebut juga dibahas ketentuan jam kerja ASN selama 37,5 jam per minggu. Berikut pembagian waktu kerja:
Guru masuk pagi:
- Senin–Kamis: 07.00–15.00 WIB
- Jumat: 07.00–11.30 WIB
- Sabtu: 07.00–12.00 WIB
Guru masuk siang:
- Senin–Kamis: 09.00–17.00 WIB
- Jumat: 13.30–17.00 WIB
- Sabtu: 12.00–16.30 WIB
ASN yang tidak hadir, terlambat, atau pulang lebih awal akan diberikan pengecualian resmi jika:
- Mengikuti diklat, workshop, atau sosialisasi dengan mengunggah Surat Perintah Tugas (SPT) di aplikasi.
- Mengambil cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
- Menjalankan Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM) sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Panduan Penggunaan Aplikasi Deli Serdang Sehat
Dalam rakor tersebut juga dijelaskan tata cara penggunaan absensi digital, agar tidak ada alasan ketidaktahuan di kalangan guru dan kepala sekolah:
- Melakukan absensi masuk dan pulang melalui aplikasi di lokasi kerja.
- Mengunggah SPT atau surat cuti jika berhalangan hadir.
- Melakukan klarifikasi absensi jika terjadi kendala teknis.
- Sekolah yang belum terjangkau sinyal mendapat mekanisme pelaporan manual.
Sistem Absensi Pengawas Pendidikan
Tak hanya untuk guru dan kepala sekolah, sistem absensi digital juga diterapkan bagi pengawas pendidikan dengan skema kerja sebagai berikut:
- Senin–Rabu: Pendampingan di satuan pendidikan.
- Kamis: FGD dan penyusunan laporan.
- Jumat: Pelaporan dan presentasi hasil pendampingan di Dinas Pendidikan.
- Sabtu: Pendampingan program hari belajar guru.
Jam kerja pengawas disamakan dengan guru, yaitu 37,5 jam per minggu, dengan absensi berbasis titik koordinat sekolah binaan.
Dengan penerapan sistem absensi digital ini, Pemkab Deli Serdang berkomitmen untuk membangun budaya kerja disiplin, transparan, dan akuntabel di kalangan ASN pendidikan.
(Romson nainggolan)

0 Komentar