![]() |
| Foto : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Inspektorat resmi menyerahkan hasil pemeriksaan atas dugaan penyelewengan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. |
Nuansametro.com - Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Inspektorat resmi menyerahkan hasil pemeriksaan atas dugaan penyelewengan pajak daerah yang melibatkan tiga oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), salah satunya berinisial TR, kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Inspektur Deli Serdang, H. Edwin Nasution, SH, M.Si, CGCAE, didampingi sejumlah pejabat Inspektorat, dan diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Serdang, Hendra Busrian, SH, MH, pada Senin (13/10/2025).
Modus Manipulasi Data Pajak Daerah
Berdasarkan hasil audit internal Inspektorat, ditemukan indikasi kuat praktik fraud atau kecurangan yang menyebabkan potensi kerugian daerah dalam jumlah besar.
Modus yang digunakan para oknum tersebut antara lain adalah mengubah nilai objek pajak dan memanipulasi status pembayaran dari belum lunas menjadi lunas, meskipun pembayaran sebenarnya belum dilakukan.
Setelah aksi tersebut terbongkar, status pajak dikembalikan ke posisi semula seolah-olah tidak pernah terjadi kecurangan.
Tak hanya itu, Inspektorat juga menemukan adanya modifikasi sistem digital melalui aplikasi SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak) dan e-PADI (Elektronik Pajak Daerah Deli Serdang Terintegrasi).
Oknum diduga memanfaatkan akses terhadap sistem tersebut demi kepentingan pribadi maupun atas perintah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
“Penyerahan hasil pemeriksaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Inspektur H. Edwin Nasution.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam surat resmi Nomor 700.1/684/INSP/2025 dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami khawatir, jika dibiarkan, praktik seperti ini akan merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan mengganggu target penerimaan daerah,” ujarnya.
Pemkab Serahkan Sepenuhnya ke Penegak Hukum
Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum Pemkab Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, MAB, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum.
“Pemkab Deli Serdang menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Biarlah proses hukum yang berjalan akan membuktikan siapa saja yang terlibat,” katanya.
Rudi juga mengisyaratkan bahwa kasus ini tidak melibatkan satu orang saja.
“Dugaan kami, tidak hanya satu oknum. Biarlah proses hukum yang mengungkap semuanya,” pungkasnya.
Harapan untuk Perbaikan dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Dengan terbongkarnya kasus ini, Pemkab Deli Serdang berharap dapat memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah agar lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan daerah demi peningkatan pendapatan ke depan.
Reporter: Romson Nainggolan

0 Komentar