![]() |
| Foto : Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. (Istimewa) |
Nuansametro.com - Bandung | Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat, khususnya melalui pendekatan restorative justice.
Hal ini disampaikannya saat meresmikan 5.957 Posbakum Desa/Kelurahan se-Jawa Barat dalam sebuah acara di Bandung, Kamis (2/10). Ia menyebut model penyelesaian berbasis rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial lebih efektif dibanding jalur litigasi yang panjang dan memakan biaya.
“Kalau bisa diselesaikan lewat proses restorative justice, itu lebih bagus. Tidak semua persoalan harus dibawa ke pengadilan,” ujar Supratman.
Bukan Hanya Litigasi, Tapi Juga Edukasi Hukum
Menteri Supratman menjelaskan bahwa fungsi Posbakum tidak semata-mata untuk perkara litigasi, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi hukum, pendampingan masyarakat, hingga akses informasi hukum. Keberadaan Posbakum ini diharapkan mampu mencegah konflik hukum sejak dini melalui edukasi dan penyelesaian berbasis musyawarah.
“Prinsipnya, masyarakat harus punya akses keadilan di semua tingkatan. Bukan hanya saat sudah jadi terdakwa,” tegasnya.
Apresiasi untuk Jawa Barat: 5.957 Posbakum Dalam Sepekan
Supratman memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berhasil membentuk hampir enam ribu Posbakum hanya dalam waktu satu minggu. Ia menyebut capaian ini sebagai langkah bersejarah dalam memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput.
“Jawa Barat luar biasa. Ini hasil kolaborasi yang nyata dari Pak Gubernur, bupati, wali kota, hingga kepala desa. Kalau tidak nyambung semua, mustahil bisa terlaksana,” katanya.
Langkah cepat ini dinilai menjadi contoh nasional dalam memperkuat sistem hukum yang berpihak kepada rakyat kecil, sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal.
Dorongan Regulasi: Majelis Desa untuk Keadilan Sosial
Untuk memperkuat keberadaan Posbakum, Supratman juga mendorong adanya regulasi tambahan berupa peraturan tentang Majelis Desa. Lembaga ini nantinya diharapkan bisa menjadi bagian dari sistem penyelesaian masalah hukum berbasis komunitas, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perdamaian.
“Kementerian Hukum siap mendukung penuh lahirnya aturan ini. Restorative justice bukan sekadar jargon, tapi harus hadir lewat kelembagaan yang nyata,” ujarnya.
Dengan lahirnya ribuan Posbakum di desa dan kelurahan, Supratman berharap masyarakat kini tak lagi kebingungan saat menghadapi persoalan hukum. Semua warga, dari kota hingga pelosok desa, diharapkan bisa mendapatkan akses keadilan yang cepat, murah, dan berpihak pada pemulihan sosial.
• Red

0 Komentar