Headline News

Makanan Program Bergizi Gratis Basi di Karawang, DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran SK BGN

Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin, S.T., M.M


Nuansametro.com - Karawang | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Setelah video makanan basi dan berbelatung yang disajikan untuk siswa SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, viral di media sosial, kini DPRD Karawang menilai ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap regulasi pelaksanaan program tersebut.

Ketua Fraksi Amanat Golkar sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin, S.T., M.M., yang akrab disapa Asep Ibe, menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan lemahnya komitmen pihak pelaksana program dalam mematuhi ketentuan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program MBG.

“Dalam SK BGN sudah sangat jelas, Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga untuk pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan. Semua proses harus dilakukan langsung oleh tim internal. Kalau dalam praktiknya melibatkan pihak lain, itu sudah termasuk pelanggaran,” tegas Asep Ibe kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Ancaman Sanksi Tegas

Menurut Asep, aturan tersebut juga telah mengatur sanksi tegas bagi penerima bantuan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pembatalan kerja sama.

“Jika benar ada keterlibatan pihak luar atau vendor dalam penyediaan makanan yang terbukti basi, maka BGN dan dinas terkait wajib turun tangan melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak sekolah dasar,” ujarnya.

Dorongan Audit Independen

Asep menilai, kasus di SDN Palumbonsari 3 harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaksana program MBG di Karawang. Ia khawatir insiden serupa bisa terjadi di sekolah lain jika pengawasan tidak diperketat.

“Kami mendorong dibentuknya tim audit independen untuk memeriksa rantai pasok bahan makanan, proses pengolahan, hingga mekanisme distribusi MBG di Karawang. Ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Karawang, lanjut Asep, akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan pelaksana program MBG untuk dimintai klarifikasi.

“Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik yang melanggar regulasi,” tambahnya.

Respons BGN

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) melalui keterangan resminya menegaskan kembali larangan keras penggunaan vendor dalam pelaksanaan program MBG.

Dalam SK Kepala BGN No. 63 Tahun 2025 Bab IV halaman 34–35, disebutkan bahwa seluruh proses pengadaan bahan, pengolahan, dan distribusi makanan bergizi harus dilakukan secara mandiri oleh Yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BGN juga menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan pangan dalam setiap tahap pelaksanaan program.

Kronologi Kejadian

Kasus bermula dari video viral di media sosial pada Senin (20/10/2025) yang memperlihatkan makanan pepes ayam dari program MBG di SDN Palumbonsari 3 dalam kondisi basi, berlendir, dan bahkan mengandung belatung.

Video tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di Karawang.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa program dengan niat baik seperti Makan Bergizi Gratis harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. 

Kecerobohan dalam pengawasan tidak hanya melanggar aturan, tapi juga bisa membahayakan generasi penerus bangsa.


• Irfan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro