Headline News

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Bayi Tewas di Tirtamulya, Dua Pelaku Ditangkap!

Foto : Kapolres Karawang AKBP Fiki A. Ardiansyah memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Karawang.


Nuansametro.com - KARAWANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tragis kematian seorang bayi yang ditemukan dengan kondisi mulut tertutup lakban di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasus memilukan ini diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025). Kapolres Karawang AKBP Fiki A. Ardiansyah memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Karawang.

Selain kasus ini, jajaran kepolisian juga memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Oktober 2025.

Bayi Hasil Hubungan Gelap

Dalam keterangannya, AKBP Fiki menjelaskan bahwa kasus pertama yang berhasil diungkap pihaknya adalah tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang bayi baru lahir.

“Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka seorang perempuan asal Desa Wadas dan seorang laki-laki dari Kecamatan Tirtamulya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Karena tekanan psikologis dan faktor ekonomi, pelaku tega mengakhiri nyawa bayi yang baru dilahirkan,” ungkap Kapolres.

Bayi malang itu ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan terbungkus kantong plastik dengan mulut tertutup lakban di kawasan Tirtamulya. Penemuan tersebut langsung dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

Terungkap Dalam 24 Jam

Begitu menerima laporan, tim Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.

“Penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melapor dan membantu proses penyelidikan, sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” tutur AKBP Fiki.

Proses Hukum Berlanjut

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Polres Karawang. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Karawang menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami pastikan setiap tindakan kejahatan, apalagi yang merenggut nyawa manusia, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Fiki A. Ardiansyah.

Polres Karawang Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perhatian terhadap tekanan psikologis dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peristiwa serupa atau tindak kekerasan terhadap anak.


• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro