![]() |
| Foto : Kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih, Muhamad Reza Putra & Rekan. |
Nuansametro.com - Bekasi | Nama Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, belakangan menjadi sorotan publik setelah sejumlah media memberitakan dugaan persoalan hukum dan isu pribadi yang dikaitkan dengan jabatannya. Namun, kabar tersebut langsung dibantah tegas oleh tim kuasa hukumnya.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan pada Sabtu (18/10/2025), kuasa hukum Ade Efendi Zarkasih, Muhamad Reza Putra & Rekan, menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka merupakan informasi yang menyesatkan dan belum sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami menyanggah keras sejumlah pemberitaan yang menyebut klien kami sebagai tersangka. Faktanya, proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tidak pantas jika seolah-olah sudah ada pembuktian bersalah,” tegas Reza.
Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap Ade saat ini masih berada dalam tahap penyidikan administratif dan belum sampai pada penetapan status hukum sebagai tersangka secara resmi.
“Ini masih tahap klarifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Belum ada keputusan final, apalagi vonis,” tambahnya.
Tidak Terkait Jabatan di Perumda Tirta Bhagasasi
Reza juga menjelaskan bahwa persoalan hukum yang tengah dihadapi Ade sama sekali tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.
“Pengangkatan beliau sebagai direktur merupakan hak prerogatif Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pemberhentian dan pengangkatan direksi diatur dalam regulasi, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 118 Tahun 2018,” ujar Reza.
Bantah Isu Perselingkuhan dan "Cawe-cawe" Jabatan
Tidak hanya soal hukum, Reza juga menanggapi beredarnya isu liar di publik mengenai dugaan perselingkuhan dan permainan jabatan yang melibatkan kliennya.
“Tuduhan seperti itu tidak berdasar dan merupakan bentuk pencemaran nama baik. Isu ini jelas merugikan klien kami secara moral dan mencederai institusi tempat beliau mengabdi,” ucapnya.
Reza mengingatkan bahwa mencampuradukkan persoalan pribadi dengan jabatan publik adalah tindakan tidak etis yang dapat membentuk opini sesat di tengah masyarakat.
Minta Media Patuhi Kode Etik dan Siapkan Langkah Hukum
Dalam pernyataannya, Reza mengimbau seluruh pihak, khususnya media massa, untuk mengedepankan prinsip keberimbangan informasi dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan status hukum seseorang.
“Kami mengingatkan kembali pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mewajibkan media memberikan ruang hak jawab dan menyajikan berita secara proporsional,” tuturnya.
Pihak kuasa hukum juga telah menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk upaya untuk melindungi nama baik klien mereka.
“Kami akan mengirimkan hak jawab resmi ke media-media yang telah menerbitkan pemberitaan tidak akurat. Bila perlu, jalur hukum akan ditempuh bila pemberitaan serupa kembali dilakukan tanpa dasar yang sah,” tutup Reza.
Pernyataan dari kuasa hukum ini menjadi penting untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang beredar dan memastikan masyarakat mendapatkan berita yang utuh dan tidak bias.
Sementara proses hukum masih berlangsung, publik diimbau untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak terjebak pada opini yang belum terverifikasi kebenarannya.
• Red

0 Komentar