![]() |
| Asep Agustian, SH., MH. |
Nuansametro.com – Karawang | Polemik terkait rekrutmen tenaga kerja, realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, terus menjadi sorotan publik.
Kali ini, giliran Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., yang turut angkat bicara. Pria yang akrab disapa Askun tersebut menyoroti surat yang dikirim oleh Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis, kepada Polres Karawang.
Surat bertanggal 17 Oktober 2025 itu berisi penolakan terhadap rencana aksi unjuk rasa warga di area PT. MIM. Menurut Askun, tindakan tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Kades Sumurkondang ngirim surat ke Kapolres, tolak demo warga, apa maksudnya? Itu sudah masuk ranah polisi untuk menentukan kondusifitas wilayah. Kepala desa tidak berwenang melarang aksi warga. Ini bisa disebut penyalahgunaan wewenang,” tegas Askun, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, surat tersebut menimbulkan dugaan adanya kepentingan pribadi atau keuntungan tertentu yang diterima oleh kades dari pihak perusahaan maupun vendor pengelola limbah.
“Aksi demonstrasi itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat di muka umum, dijamin oleh undang-undang. Kalau benar ada kepentingan tertentu, bisa dilaporkan dan berpotensi pidana,” ujarnya.
Askun juga mengapresiasi sikap kritis warga Desa Sumurkondang yang berani menyuarakan aspirasinya terhadap kebijakan PT. MIM.
“Saya mendukung langkah warga yang memperjuangkan haknya. Perusahaan jangan dimonopoli oleh satu pihak saja. Harus ada ruang bagi pengusaha lokal untuk turut menikmati manfaat ekonomi dari keberadaan PT. MIM,” kata Askun.
Keterlibatan LSM Dianggap Wajar
Terkait adanya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam aksi unjuk rasa warga, Askun menilai hal itu merupakan hal yang wajar dan sah secara hukum.
“Advokasi semacam ini memang tugasnya LSM sebagai lembaga kontrol sosial. Apalagi warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB) memang secara resmi meminta pendampingan hukum,” jelasnya.
Askun menegaskan bahwa fokus utama bukan pada siapa yang mendampingi warga, melainkan bagaimana tuntutan masyarakat dapat direspons dan direalisasikan oleh perusahaan.
“Yang penting, aspirasi warga harus ditindaklanjuti. Kalau nanti terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau keuntungan pribadi, kades bisa dijerat UU Tipikor juga,” pungkasnya.

0 Komentar