![]() |
| Foto : Keluarga ahli waris Data bin Adon bersama kuasa hukumnya saat berada dilokasi lahan yang terkena pengerukan. |
Nuansametro.com - Karawang | Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, H. Junaedi atau yang akrab disapa Lurah Jujun, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengrusakan lahan milik warga di Desa Sukamakmur. Aksi pengerukan tanah yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut sempat viral di media sosial melalui akun TikTok TKJ Farm Official.
Laporan polisi itu diajukan oleh keluarga ahli waris Data bin Adon, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah seluas 2.463 meter persegi di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur.
Ahli Waris Murka: Tanah Dikeruk Tanpa Izin
Salah satu ahli waris, Jakaria, menyatakan pihaknya kaget ketika mendapati adanya aktivitas alat berat di atas lahan mereka. Menurutnya, pengurukan dilakukan dengan alasan normalisasi saluran irigasi tersier yang diinisiasi oleh Lurah Jujun.
“Tanah ini bukan milik PJT maupun BBWS. Kami, keluarga ahli waris Data bin Adon, adalah pemilik sah berdasarkan bukti Girik, Letter C, dan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sukamakmur. Kami sudah berkali-kali menegaskan kepada Lurah Jujun bahwa lahan ini milik keluarga kami, bukan tanah pengairan,” tegas Jakaria, Senin (28/10/2025).
Kuasa Hukum: Lurah Jujun Bertindak di Luar Kewenangan
Kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH, MH, membenarkan pihaknya telah melaporkan Lurah Jujun ke Polres Karawang dengan tuduhan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Kami menilai Lurah Jujun sudah bertindak arogan dan offside, karena lokasi tanah tersebut berada di Desa Sukamakmur — di luar wilayah kewenangannya sebagai Kepala Desa Wadas. Apa dasar mengeruk tanah orang di desa lain? Ini jelas bentuk pelanggaran,” ujar Elyasa.
Ia menambahkan, bukti kepemilikan berupa Girik, Letter C, riwayat tanah, serta surat keterangan dari PJT sudah cukup kuat menunjukkan bahwa lahan tersebut milik sah keluarga ahli waris Data bin Adon.
“Hukum harus ditegakkan. Jangan ada lagi pejabat desa yang semena-mena menggunakan jabatan untuk menzalimi rakyat,” tegasnya.
Desakan Pengusutan Tuntas
Sementara itu, Muhammad Jovianza, SH, yang juga merupakan tim kuasa hukum ahli waris, mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan.
“Tanah ini bukan tanah sengketa, karena tidak ada pihak lain yang mengklaim kepemilikannya. Ahli waris Data bin Adon adalah pemilik tunggal. Jika ada pihak yang menyebut tanah ini sengketa, maka pernyataan itu bisa dikategorikan sebagai informasi menyesatkan dan kami tidak segan melaporkannya,” ujarnya.
Polisi Sudah Turun ke Lokasi
Dari informasi yang dihimpun, Tim INAFIS Polres Karawang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi yang menjadi objek laporan. Polisi memastikan akan segera menindaklanjuti dugaan pengrusakan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur desa yang diduga bertindak di luar batas kewenangan administratif. Masyarakat kini menanti langkah tegas penegak hukum agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan.
• Irfan Sahab


0 Komentar