Headline News

Kasus Neni Nuraeni Guncang Karawang, Ibu Dipenjara Bayi Sakit, Publik Desak Hakim Tinjau Ulang

 

Foto : Asep Agustian, SH. MH.

Nuansametro.com - Karawang | Kasus penahanan Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui asal Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, terus menuai gelombang kritik dan empati publik. Kali ini, suara keras datang dari Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH, atau yang akrab disapa Kang Askun, yang menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang sebagai langkah yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Menurut Askun, penahanan terhadap Neni yang masih aktif menyusui bayinya bukan hanya tindakan tidak berperikemanusiaan, tetapi juga menunjukkan wajah hukum yang masih kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegasnya kepada awak media, Rabu (29/10/2025).

Kasus yang menyeret Neni bermula dari kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Akibat tunggakan, Neni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Namun, bukannya penyelesaian secara kekeluargaan atau perdata, perkara ini justru berujung pada penahanan pidana oleh PN Karawang.

Langkah itu pun menuai kritik tajam. Askun menilai tindakan Adira Finance dan aparat penegak hukum terlalu represif terhadap masyarakat kecil.

“Ini perusahaan besar, tapi tindakannya kecil. Masalah kredit macet kok diseret ke penjara? Harusnya dibina, bukan dikriminalisasi,” sindirnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa hukum harus dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari sini. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” ucapnya geram.

Bayi Sakit Setelah Enam Hari Tak Dapat ASI

Kasus ini makin menyayat hati setelah muncul laporan bahwa bayi Neni kini jatuh sakit lantaran sudah enam hari tidak mendapatkan ASI sejak sang ibu dijebloskan ke tahanan. Kondisi itu memicu desakan publik agar PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap perempuan menyusui.

Sejumlah aktivis perempuan dan pemerhati anak juga menyerukan agar lembaga peradilan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Mereka menilai, penahanan ibu menyusui tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar hak anak atas gizi dan pengasuhan yang layak.

PN Karawang: Pengalihan Penahanan Sedang Dipertimbangkan

Menanggapi kritik tersebut, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusumawardana, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Sidang telah digelar pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan akan dilanjutkan Kamis (30/10/2025) dengan agenda pembuktian,” jelas Hendra seperti dikutip dari Pojoksatu, 29 Oktober 2025.

Hendra juga mengonfirmasi bahwa tim kuasa hukum Neni telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan, misalnya menjadi tahanan rumah atau kota.

“Permohonan sudah diterima dan akan diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang berikutnya. Mekanisme ini dimungkinkan sesuai Pasal 21 KUHAP, sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif,” ujarnya.

Meski demikian, publik menanti keputusan majelis hakim apakah akan mengutamakan keadilan yang berperikemanusiaan, atau tetap menegakkan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan nasib seorang ibu dan bayinya.

Kasus Neni Nuraeni kini menjadi simbol kegelisahan masyarakat terhadap wajah hukum di Indonesia antara keadilan dan kemanusiaan, siapa yang lebih dulu diutamakan?


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro