![]() |
| Foto : Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang. |
Nuansametro.com - Lubuk Pakam | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dengan tegas menyatakan bahwa Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) – yang sebelumnya bernama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) – tidak dapat disita oleh pihak mana pun, termasuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Pernyataan tegas ini disampaikan Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, menyusul adanya Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174/Pdt.G/2021/PN LBp, yang ditandatangani Ketua PN Lubuk Pakam pada 22 September 2025. Eksekusi tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut Edwin, surat penetapan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena melanggar ketentuan hukum dan mengandung cacat yuridis (legal defect).
“Barang milik negara atau daerah tidak dapat disita. Ini sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya, Minggu (5/10/2025).
Edwin merujuk pada Pasal 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara atau daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, adalah dilarang, termasuk yang berada di instansi pemerintah maupun di tangan pihak ketiga.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, SH. Ia menegaskan bahwa Pemkab Deli Serdang masih melakukan berbagai upaya hukum demi menjaga aset negara.
“Kami sedang menyusun konstruksi hukum yang tepat. Upaya hukum masih berjalan, dan perlu diingat, kantor dinas adalah aset daerah yang tidak bisa sembarangan disita,” ujarnya.
Utang Aspal Iran Rp1,9 M Jadi Akar Masalah
Persoalan ini berawal dari sengketa hukum terkait pengadaan aspal Iran sebanyak 1.000 drum pada Tahun Anggaran 2004, dengan nilai mencapai Rp1.998.400.000. Dalam perkara ini, Alexander David Hutabarat bertindak sebagai pemohon eksekusi, sedangkan Dinas SDABMBK (dulu PUPR) sebagai termohon.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Dinas SDABMBK memang memiliki utang kepada penggugat. Namun, persoalan menjadi kompleks karena kontrak pengadaan tersebut melibatkan pejabat pengguna anggaran yang telah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi.
Dalam surat keberatan resmi yang dilayangkan kepada Ketua PN Lubuk Pakam, Kepala Dinas SDABMBK, Janso Sipahutar, ST, MT, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan hukum yang sudah inkrah, namun tetap berhak untuk melakukan upaya hukum demi menjaga keuangan negara.
“Kami mencari keadilan dengan niat baik dan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kami menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi ini,” tulis Janso dalam surat No.100.3.11/11713.1 tertanggal 30 September 2025.
Pemkab Siap Hadapi Proses Hukum
Meski berada dalam tekanan hukum, Pemkab Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan aset milik negara. Upaya hukum akan terus dilakukan untuk mencari keadilan yang seimbang antara kepentingan publik dan kepatuhan terhadap hukum.
Reporter: Romson

0 Komentar