![]() |
| Kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH., bersama Jakaria (memakai topi) keluarga ahli waris Data bin Adon saat di lokasi tanah. |
Nuansametro.com – Karawang | Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, H. Junaedi atau yang akrab disapa Lurah Jujun, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris keluarga Data bin Adon. Aksi penggusuran tersebut viral di media sosial melalui akun TikTok TKJ Farm Official.
Kemarahan keluarga ahli waris memuncak setelah mendapati lahan mereka seluas 2.463 meter persegi di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Telukjambe Timur, diratakan alat berat atas inisiatif Lurah Jujun dengan alasan normalisasi saluran irigasi tersier.
Salah satu ahli waris, Jakaria, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut, seperti girik, letter C, dan riwayat tanah resmi yang dikeluarkan Pemerintah Desa Sukamakmur.
“Tanah ini bukan milik PJT maupun BBWS. Kami, keluarga ahli waris Data bin Adon, adalah pemilik sah tanah ini. Lurah Jujun tidak bisa semena-mena menguruk tanah kami dengan dalih normalisasi irigasi. Kami sudah memperingatkan sebelumnya bahwa tanah ini milik keluarga kami, bukan tanah pengairan,” tegas Jakaria, Senin (28/10/2025).
Kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH., MH, menyebut tindakan Lurah Jujun sebagai arogan dan di luar kewenangan administratif, karena lokasi tanah berada di Desa Sukamakmur, bukan di Desa Wadas.
“Kami sudah melaporkan Lurah Jujun ke Polres Karawang atas dugaan pengrusakan lahan sesuai pasal 170 KUHP. Ia sudah offside karena mengeruk tanah orang lain di luar wilayah desanya. Ini pelanggaran serius,” ujar Elyasa.
Elyasa menambahkan, dokumen kepemilikan tanah serta surat keterangan dari PJT telah memperkuat status hukum ahli waris sebagai pemilik sah.
“Semua pihak harus menghormati hukum. Jangan gunakan jabatan untuk mendzalimi rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Jovianza, SH, anggota tim kuasa hukum ahli waris, meminta Polres Karawang segera mengusut tuntas kasus ini demi kepastian hukum bagi keluarga ahli waris.
“Tanah ini bukan tanah sengketa. Tidak ada pihak lain yang mengklaim. Jika ada yang menyebut tanah ini sengketa, berarti dia telah menyebarkan informasi menyesatkan dan akan kami laporkan juga,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Tim INAFIS Polres Karawang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tanah yang menjadi objek laporan, dan akan melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pengrusakan tersebut. (*)

0 Komentar