![]() |
| Ilustrasi |
Penulis : Mura Novia Nur Annisaq
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II
Hampir setiap negara di dunia melakukan pemungutan pajak untuk membiayai berbagai program pemerintah dan pelayanan publik. Walaupun tidak semua negara menjadikan pajak sebagai penopang utama dalam pembiayaan tersebut. Negara dengan cadangan minyak dan gas alam yang melimpah, pariwisata, layanan keuangan, dan investasi seperti negara-negara Timur Tengah tidak menjadikan pajak sebagai unsur utama dalam sumber penerimaannya. Berbeda dengan Indonesia, pajak masih berperan sebagai tulang punggung penerimaan negara, apalagi di tahun 2026 nanti, dalam struktur RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara) akan berkontribusi sebesar lebih dari 74%.
Berbicara tentang pajak di Indonesia, berdasarkan pengelolaannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Apa itu Pajak Pusat?
Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola dan dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan administrasi dan pelayanan Pajak Pusat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pusat DJP.
Pajak yang dipungut oleh DJP akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk mendanai keperluan negara secara nasional, mulai dari pendidikan, pertahanan dan keamanan, kesehatan, energi, pembangunan infrastruktur, hingga Transfer ke Daerah (TKD) sebagai dukungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Beberapa jenis pajak pusat:
Pajak Penghasilan (PPh), yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha.
Terdiri dari PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, Pasal 29.
Pertambahan Pajak Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang (BKP) Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.
Tarif PPN untuk saat ini adalah sebesar 11%.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang PPN.
Bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Objek PBB yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yaitu PBB P5L yang mencakup: PBB sektor perkebunan, PBB sektor perhutanan, PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (perikanan tangkap, jaringan pipa, jaringan kabel, fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading-FSO, Floating Production System-FPS, Floating Processing Unit-FPU, Floating Storage Unit-FSU, Floating Production Storage and Offloading-FPSO, Floating Storage Regasification Unit-FSRU).
Untuk lebih mudah memahaminya, jika pajaknya berhubungan dengan aktivitas ekonomi skala nasional, dan perlakuannya sama di seluruh tanah air, maka dapat dipastikan itu adalah pajak pusat.
Lalu, bagaimana dengan Pajak Daerah?
Sesuai dengan namanya, Pajak Daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Pajak Daerah yang berhasil dihimpun akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengelola dan pelaksana administrasi pajak daerah adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), atau sering juga disebut Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Pajak Daerah digunakan untuk membiayai program dan layanan publik di wilayah daerah seperti membiayai operasional pemerintahan dan membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, membiayai layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit daerah, membiayai pembangunan dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum jalan, penerangan, atau kebersihan, dan sebagainya.
Berikut adalah jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Daerah yang dipungut dan dikelola pemerintah provinsi:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), yaitu pajak yang dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak Air Permukaan (PAP), yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pajak Rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota mencakup:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Berdasarkan UU HKPD, jenis pajak ini merupakan gabungan dari beberapa pajak lama seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Hiburan.
PBJT ini dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu seperti:
Makanan dan/atau minuman.
Tenaga listrik.
Jasa perhotelan.
Jasa parkir.
Jasa kesenian dan hiburan.
Pajak Reklame, yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame, seperti papan iklan atau baliho.
Pajak Air Tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti aspal, pasir, atau kerikil.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh individu atau badan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Nah, sekarang sudah tahu kan apa itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?
Jangan sampai salah kaprah lagi ya, karena Pajak Pusat dan Pajak Daerah bisa dibedakan dari
siapa yang memungut, untuk apa digunakan, dan ke mana uangnya mengalir. Keduanya merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan upaya mensejahterakan kehidupan masyarakat. Pajak Pusat bertugas menstabilkan ekonomi nasional, sementara Pajak Daerah menjadi urat nadi pembangunan daerah.
Jadi, sebagai warga negara yang baik, jika sudah paham tentang Pajak Pusat maupun Pajak Daerah, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mematuhi kewajiban perpajakan pusat maupun daerah untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi nasional.
• Red

0 Komentar