![]() |
| Gedung Pengadilan Negeri Bekasi |
Nuansametro.com - Karawang | Putusan perkara perdata dengan nomor 642/Pdt.G/2024 yang disidangkan secara E-Court di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Kamis (2/10/2025), berakhir dengan amar putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Perkara yang diajukan oleh DS terhadap dua tergugat, yakni PY dan RA, dinyatakan oleh Majelis Hakim sebagai gugatan yang tidak jelas atau obscuur libel.
Juru Bicara PN Bekasi, Daryanto, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.
“Dalam amar putusan disebutkan, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat 1 dan tergugat 2. Gugatan penggugat dianggap tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Menanggapi hasil sidang tersebut, tergugat 1, PY, mengaku bersyukur dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim serta pihak-pihak terkait yang turut mengawasi proses persidangan.
“Kami, tergugat 1 dan 2 serta keluarga besar, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah bersikap objektif. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua PN Bekasi, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) yang telah memberikan pengawasan maksimal terhadap perkara ini,” ujar PY.
PY juga menegaskan harapannya agar laporan-laporan yang telah diajukan terhadap DS, yang merupakan anggota aktif kepolisian di wilayah Polres Metro Bekasi Kota, segera diproses oleh Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana dan etik.
“Saya berharap laporan yang sudah saya buat di Propam terkait dugaan pelanggaran pidana dan etik oleh DS segera ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. Selain itu, saya juga akan melaporkan kembali DS atas dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan yang tidak benar dan memutarbalikkan fakta,” tegasnya.
Tidak hanya itu, PY juga menyinggung soal kepemilikan aset rumah yang saat ini ditempati oleh DS, mantan suaminya. Ia meminta DS segera mengosongkan rumah tersebut karena berdasarkan dokumen resmi, rumah tersebut merupakan milik sah PY.
“Rumah itu atas nama saya. Sebagai aparat penegak hukum, DS seharusnya patuh terhadap putusan pengadilan dan fakta hukum. Saya minta DS segera keluar dari rumah tersebut secara sadar tanpa harus menunggu tindakan hukum lanjutan,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan, turut memberikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Bekasi. Menurutnya, keputusan yang menolak gugatan karena dianggap kabur mencerminkan tegaknya keadilan.
“Ini bukti bahwa keadilan masih ditegakkan di negeri ini. Amar putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak jelas dan tidak dapat diterima menjadi pengingat bahwa hukum tidak bisa dipermainkan,” ujar Opan dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih hati-hati dalam menyusun gugatan hukum serta menjadi sinyal positif bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat mencari keadilan yang sejati.
• Irfan

0 Komentar