![]() |
| Ilustrasi Pajak MBLB (net) |
Nuansametro.com - Karawang | Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pelaku usaha tetap wajib membayar pajak meskipun belum memiliki izin resmi. Penegasan ini menjadi jawaban atas polemik yang mencuat di Karawang terkait penarikan pajak Rp1,15 miliar terhadap PT VSM, perusahaan yang bergerak dalam pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Namun, fakta terbaru justru menunjukkan bahwa PT VSM diduga sudah mengantongi izin resmi, membantah tudingan sebelumnya yang menyebut kegiatan perusahaan itu ilegal.
Kemendagri: Pajak dan Izin Adalah Dua Hal Berbeda
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Hendriwan, dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah, menegaskan bahwa rezim perpajakan dan perizinan adalah dua hal yang berbeda.
Menurutnya, selama kegiatan usaha telah memenuhi unsur sebagai objek pajak, maka kewajiban membayar pajak tetap berlaku, terlepas dari status izinnya.
“Apabila dia sudah melakukan tindakan yang menurut undang-undang merupakan objek pajak, walaupun tidak berizin, tetap ditarik pajaknya,” tegas Hendriwan.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak ragu menarik pajak, dan mempercepat penerbitan izin jika kegiatan usaha itu secara hukum diperbolehkan.
PT VSM Diduga Sudah Punya Izin: Polemik Harus Diakhiri
Di tengah sorotan tajam atas aktivitas galian tanah di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), beredar informasi bahwa PT VSM diduga belum memiliki izin. Namun, fakta yang berhasil diperoleh redaksi Nuansa Metro menunjukkan sebaliknya.
Berikut adalah bukti izin resmi yang diduga dimiliki PT VSM:
1. Izin Penggalian Tanah dan Tanah Liat
* Nomor Izin: 23112203749830014
* Lokasi Usaha: Kawasan KNIC, Karawang
* Dikeluarkan oleh: Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat
* Atas Nama: Gubernur Jawa Barat
* Tanggal Terbit: 6 Juli 2024
2. Izin Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam
* Nomor Izin: 23112203749830013
* Lokasi Usaha: Kawasan KNIC, Karawang
* Dikeluarkan oleh: Menteri ESDM / Menteri Investasi BKPM
* Tanggal Terbit: 11 Juli 2024
Dengan dua dokumen resmi tersebut, tudingan bahwa PT VSM tidak memiliki izin dinyatakan tidak berdasar. Informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat terbantahkan secara hukum dan administratif.
Pemkab Karawang Tegas: Pajak Wajib Dibayar
Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, menyatakan bahwa langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menetapkan pajak terhadap PT VSM sudah sesuai aturan.
“Penetapan pajak ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Perda No. 17 Tahun 2023. Kegiatan PT VSM jelas termasuk kategori wajib pajak MBLB,” tegas Asep.
Ia juga menyoroti tiga aspek hukum yang harus diperhatikan dalam aktivitas cut and fill, yakni:
* Aspek Lingkungan (izin lingkungan)
* Aspek Pertambangan (kegiatan masuk kategori MBLB)
* Aspek Perpajakan (wajib pajak berdasarkan objek kegiatan)
Bantahan untuk Tuduhan Ilegalitas
Polemik ini sempat memicu opini publik, terutama setelah komentar dari praktisi hukum H. Asep Agustian (Askun) yang mempertanyakan dasar pemungutan pajak tersebut.
Namun, Asep Suryana menegaskan bahwa tidak ada unsur ilegal dalam penarikan pajak terhadap PT VSM.
“Selama kegiatan tersebut memenuhi unsur objek pajak dan peraturan yang berlaku, maka pemungutan pajaknya sah,” ujarnya.
Transparansi Diperlukan, Polemik Perlu Diakhiri
Kasus PT VSM menunjukkan pentingnya transparansi informasi publik, terutama dalam isu sensitif seperti perpajakan dan perizinan. Dengan terungkapnya bukti-bukti legalitas yang dimiliki perusahaan, sudah saatnya masyarakat dan pihak-pihak terkait menilai perkara ini secara objektif dan berbasis data.
Dihubungi terpisah, Sukarya WK, salah satu pihak yang sempat dikaitkan dengan kasus ini, mengaku belum dapat memberikan komentar karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Maaf kang, saya sedang sakit dan sekarang sedang dirawat di rumah sakit," ujar Sukarya WK melalui telpon selulernya kepada Nuansa Metro, Rabu 1 Oktober 2025.
Wajib Pajak Harus Tertib, Pemerintah Harus Tegas
Pemerintah melalui Kemendagri telah membuka jalan bagi penegakan hukum pajak yang lebih tegas. Polemik seperti ini tidak seharusnya berlarut-larut apabila semua pihak memahami perbedaan antara pajak sebagai kewajiban atas aktivitas ekonomi, dan izin sebagai dasar legalitas operasional usaha.
Dengan bukti-bukti yang telah disampaikan, kini publik dapat menilai dengan jernih:
PT VSM bukan hanya wajib pajak, tetapi juga pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
• e'Nupo

0 Komentar