![]() |
| H. Elyasa Budianto, SH., MH. |
Nuansametro.com – Karawang | Praktisi hukum Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, SH., MH., menyoroti sejumlah persoalan tanah di wilayah Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, yang hingga kini dinilai masih menyimpan banyak kejanggalan dan belum ada kejelasan hukum.
Menurut Elyasa, sejak masa kepemimpinan Lurah Jujun, muncul berbagai dugaan pelanggaran dan penyimpangan terkait pengelolaan tanah di wilayah tersebut. Sejumlah kasus yang disorotnya antara lain:
- Dugaan berkurangnya luas tanah yang berasal dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik PT Jasamarga, yang kini digunakan sebagai lokasi Kampung Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
- Dugaan berdirinya gudang mobil di area yang termasuk zona hijau di Telukjambe Timur.
- Dugaan penguasaan fisik tanah masyarakat seluas 5.000 m² yang disewakan kepada pihak lain selama sekitar 10 tahun.
- Dugaan dominasi penguasaan fisik tanah sempadan kali pembuang dan saluran sekunder oleh pihak-pihak tertentu.
- Dugaan menjamurnya bangunan liar di kawasan Jalan Interchange Karawang Barat.
Elyasa menegaskan, berbagai dugaan tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa kepastian hukum. Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Karawang dan Satgas Mafia Tanah, agar segera turun tangan menindaklanjuti laporan atau informasi dari masyarakat.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Karawang dan Satgas Mafia Tanah untuk merespons dan menyelidiki dugaan tindak kejahatan pertanahan yang melibatkan oknum pejabat di Kabupaten Karawang. Sudah saatnya tabir dugaan kasus ini dibuka agar hukum benar-benar ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tandas Elyasa, Jumat (31/10/2025).
(Irfan)

0 Komentar