![]() |
| Foto : Dede Jalaludin, SH. |
Nuansametro.com - Karawang | Kasus dugaan malpraktik medis kembali mengguncang publik Karawang, kali ini melibatkan Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Seorang pasien yang baru saja menjalani operasi disebut langsung dipulangkan hanya sehari setelah tindakan medis, namun tragisnya, pasien tersebut meninggal dunia dua hari kemudian di rumah.
Di tengah klarifikasi pihak rumah sakit yang mengklaim prosedur telah sesuai, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi Karawang justru mengendus potensi dugaan pelanggaran serius yang patut diselidiki lebih dalam.
Dua Indikasi Pelanggaran: Klinis dan Administratif
Dede Jalaluddin, SH, perwakilan dari LBH Bumi Proklamasi, menyampaikan bahwa klarifikasi RS Hastien bukanlah jawaban, melainkan justru menguatkan dugaan bahwa terjadi kelalaian substansial dalam aspek medis dan administratif.
“Pertama, kami melihat adanya dugaan kelalaian klinis. Memulangkan pasien hanya sehari pasca operasi mayor dengan infeksi luas dan penyakit penyerta diabetes melitus adalah keputusan yang sangat berisiko. Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap standar profesi medis,” tegas Dede dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, prosedur semacam ini seharusnya melibatkan pertimbangan medis menyeluruh dan pengawasan intensif pasca operasi. Tidak sepatutnya pasien dalam kondisi demikian dilepas begitu saja tanpa perawatan inap lanjutan.
Perawat, Bukan Dokter yang Menyampaikan Pemulangan
Lebih lanjut, Dede juga menyoroti aspek administratif yang menurutnya tak kalah fatal.
“Kedua, ini masuk dalam pelanggaran SOP administratif. Pihak rumah sakit tidak dapat menunjukkan bukti tertulis dari dokter penanggung jawab pasien (DPJP) terkait keputusan pemulangan. Justru yang menyampaikan kepada keluarga bahwa pasien boleh pulang adalah perawat, bukan dokternya langsung. Ini cacat prosedur yang serius,” sambungnya.
Menurutnya, pelanggaran administratif ini wajib diinvestigasi oleh Dinas Kesehatan Karawang, karena menyangkut etika pelayanan, tanggung jawab hukum, dan perlindungan hak-hak pasien.
Keluarga Heran, Luka Disumpal Kasa Lebar
Dugaan malpraktik ini makin ramai setelah keluarga pasien mengungkap kondisi jenazah pasca operasi. Diketahui bahwa operasi dilakukan karena benjolan di area kemaluan, namun pascaoperasi, perut kanan dan kiri hingga disumpal kasa dalam ukuran besar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan keluarga: Apakah tindakan medis yang dilakukan sudah tepat dan sesuai prosedur standar? Terlebih lagi, pasien belum sempat kontrol ulang dan sudah meninggal dunia dua hari setelah pulang dari rumah sakit.
Desakan Audit Medis dan Investigasi Independen
LBH Bumi Proklamasi menegaskan akan terus mengawal kasus ini, termasuk mendorong audit medis independen dan pelibatan Dinas Kesehatan Karawang untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika dan profesionalisme tenaga medis dalam kasus ini.
“Ini bukan sekadar soal teknis medis, tapi juga soal tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga keselamatan nyawa pasien. Kami akan dorong agar penyelidikan berjalan transparan,” pungkas Dede.
Publik Menanti Transparansi dan Keadilan
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Karawang, khususnya terkait prosedur pemulangan pasien pasca operasi mayor. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan rumah sakit di wilayah tersebut, serta penegakan standar etik profesi medis.
Reporter: Kojek

0 Komentar