![]() |
| Foto : Dinas PUPR kabupaten Karawang saat audensi dengan DPP LSM Gibas Jaya membahas terkait dugaan jual beli paket pekerjaan. |
Nuansametro.com - Karawang – Aroma busuk dugaan penyimpangan di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menyengat. Kali ini, tudingan tajam datang dari DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gibas Jaya yang mengungkap dugaan praktik “jual beli paket proyek” di lingkungan Bidang Sumber Daya Air (SDA).
Dalam audiensi terbuka yang berlangsung panas namun kondusif, Rabu (8/10/2025) di Aula Dinas PUPR Karawang, Ketua Umum DPP LSM Gibas Jaya, Satrio, menyampaikan temuan-temuan yang dinilai janggal dalam pelaksanaan proyek saluran air tahun anggaran 2024–2025.
Ia menyebut, praktik tak sehat dalam penentuan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga kuat melibatkan transaksi “uang pelicin” dari kontraktor kepada oknum pejabat dinas.
“Kami menemukan indikasi bahwa kontraktor diminta menyetor dana untuk mendapatkan SPK. Ini bukan sekadar isapan jempol, kami datang dengan data, bukti, dan hasil investigasi lapangan,” tegas Satrio dengan nada tinggi.
Menurutnya, praktik semacam ini menciptakan efek domino: kontraktor terbebani secara finansial, kualitas pekerjaan menurun, dan anggaran negara pun rawan bocor. Lebih jauh, ia menyebut, dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Kalau saluran air dibangun asal-asalan karena kontraktornya harus 'nombok' dulu, siapa yang rugi? Masyarakat. Air tak lagi mengalir, tapi integritas yang justru bocor ke mana-mana,” kritik Satrio pedas.
Kadis PUPR Karawang: “Tidak Ada Jual Beli Paket, Semua Sukarela”
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi, ST, membantah keras adanya praktik jual beli proyek di institusi yang ia pimpin.
Dalam keterangannya, Rusman menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi kontraktor untuk “membayar” demi mendapatkan paket pekerjaan.
“Kami tegaskan, tidak ada jual beli paket di sini. Soal kontribusi yang katanya diminta, itu sifatnya sukarela. Tidak ada paksaan, dan tidak memengaruhi proses penunjukan,” ujarnya lugas.
Meski membantah, Rusman mengakui bahwa kritik dari LSM menjadi catatan penting dan akan dijadikan bahan evaluasi internal.
“Audiensi ini jadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah. Kami terbuka terhadap kritik dan akan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas,” tambahnya.
Akankah Bergulir ke Penegak Hukum?
Audiensi yang digelar terbuka itu menyedot perhatian publik, terutama kalangan pemerhati anggaran dan tata kelola pemerintahan. Masyarakat kini menunggu: apakah LSM Gibas Jaya akan membawa temuan ini ke jalur hukum, atau cukup dijadikan bahan evaluasi bagi Pemkab Karawang?
Satrio sendiri enggan menyebut langkah pasti berikutnya. Namun, ia menegaskan bahwa LSM Gibas Jaya tidak akan berhenti pada forum audiensi semata.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, kami siap bawa ini ke aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh sistem yang busuk,” pungkasnya.
Transparansi dan integritas adalah pilar penting dalam pengelolaan anggaran publik. Dugaan seperti ini harus ditindaklanjuti dengan investigasi independen.
Karena ketika proyek pemerintah menjadi ladang “transaksi bawah meja”, maka bukan hanya uang negara yang hilang, tapi juga kepercayaan rakyat yang terkikis pelan-pelan.
• NP

0 Komentar