Nuansametro.com - Karawang | Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menjamin ketersediaan air minum layak bagi seluruh masyarakat terus diperkuat. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang resmi menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Jumat (3/10/2025) di ruang rapat I DPRD Karawang.
Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPRD Karawang, sebagai bentuk nyata kepedulian legislatif terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat: akses terhadap air minum yang sehat dan terjangkau.
Akses Air Minum: Hak Dasar, Bukan Sekadar Layanan
Ketua Pansus SPAM, Ahmad Sopyan, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini sangat krusial. “Air minum adalah kebutuhan pokok yang harus dijamin ketersediaannya oleh negara.
Raperda ini hadir untuk memastikan masyarakat Karawang, baik di kota maupun desa, dapat menikmati akses air minum yang sehat, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Turut hadir dalam rapat finalisasi ini antara lain perwakilan dari Dinas SDA PUPR Karawang, Perumdam Tirta Tarum, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang.
Kolaborasi antara unsur legislatif dan eksekutif ini dinilai penting dalam menyempurnakan substansi Raperda agar implementasinya di lapangan berjalan maksimal.
Ruang Lingkup Raperda SPAM: Menyeluruh dan Berkeadilan
Raperda SPAM ini tidak hanya mengatur hal teknis seperti penyediaan sarana dan prasarana air minum, tetapi juga mencakup:
-
Peran pemerintah desa dan masyarakat
-
Pengawasan terhadap tarif dan iuran
-
Pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan lembaga terkait
-
Skema partisipasi BUMDes dan badan usaha lainnya
Regulasi ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta regulasi turunan di tingkat nasional.
Partisipasi Masyarakat Dibuka Lebar
Tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, pengelolaan air minum dalam Raperda ini juga membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dan badan usaha lokal.
“Kami ingin pelayanan air minum tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat,” kata Anggi Rostiana, anggota Pansus SPAM.
Hal ini selaras dengan semangat pembangunan berkelanjutan, di mana keberadaan air minum yang layak menjadi salah satu indikator penting kesejahteraan warga.
Menuju Pengesahan Perda
Setelah proses finalisasi rampung, Raperda SPAM akan segera diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diharapkan, regulasi ini mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan seperti distribusi air yang tidak merata, kualitas air yang belum optimal, hingga keterjangkauan harga layanan air minum.
Dengan Perda ini, Karawang menegaskan langkahnya menuju kedaulatan air yang berpihak pada masyarakat—dari pelosok desa hingga jantung kota.
• e'nupo

0 Komentar