Headline News

Disnakertrans dan Tim Hukum Jabar Istimewa Berhasil Pulangkan TKI Asal Karawang Dari Arab Saudi

 

Foto : Pertemuan antara keluarga Edah dan pihak penyalur TKI asal Cilamaya, H. Sarip, berlangsung di kantor Disnakertrans Karawang pada Senin, 27 Oktober 2025, dan menghasilkan nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar penyelesaian kasus ini.

Nuansametro.com - Karawang | Setelah melalui perjuangan panjang lebih dari satu tahun, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilamaya Wetan, Edah, akhirnya menemukan titik terang. Berkat pendampingan intensif dari Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang dan mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Edah segera dipulangkan dari Jeddah, Arab Saudi.

Pertemuan antara keluarga Edah dan pihak penyalur TKI asal Cilamaya, H. Sarip, berlangsung di kantor Disnakertrans Karawang pada Senin, 27 Oktober 2025, dan menghasilkan nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar penyelesaian kasus ini.

Dalam MoU tersebut, H. Sarip menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas proses pemulangan Edah, termasuk menanggung seluruh biaya denda yang ditetapkan oleh pihak penyalur di Jeddah, Baba Al Rasyid.

“Alhamdulillah, setelah proses advokasi yang cukup panjang, akhirnya tercapai kesepakatan antara pihak keluarga dan sponsor. H. Sarip telah menunjukkan itikad baik dengan menanggung seluruh kewajiban, termasuk pembayaran denda kepada agen di Arab Saudi,” ujar Saripudin, SH., MH., Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang.

Saripudin menjelaskan, denda yang semula mencapai puluhan ribu riyal berhasil dinegosiasikan oleh KJRI Jeddah menjadi hanya 5.000 riyal atau sekitar Rp22 juta. Dana tersebut telah ditransfer oleh pihak sponsor sebagai bentuk tanggung jawab atas keberangkatan Edah di masa lalu.

Apresiasi untuk Disnakertrans dan Media

Anggota Tim Hukum Jabar Istimewa, Pontas Hutahaean, SH., MH., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Disnakertrans Karawang yang bertindak cepat sebagai mediator, serta kepada media yang terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Terima kasih kepada semua pihak yang peduli, terutama Disnakertrans dan rekan-rekan media. Tanpa dukungan mereka, penyelesaian ini mungkin tidak akan secepat ini,” ujar Pontas.

Ia menambahkan, kasus yang menimpa Edah menjadi pelajaran penting agar seluruh proses pemberangkatan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara resmi dan legal, demi menghindari praktik penyaluran ilegal yang kerap menimbulkan penderitaan bagi para pekerja migran.

“Berdasarkan laporan keluarga, Edah sempat mengalami tekanan dan kekerasan dari pihak agen di Jeddah, bahkan terlantar selama sebulan di jalanan. Ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah agar perlindungan terhadap TKI benar-benar diperkuat,” tegasnya.

Negara Harus Hadir untuk Pahlawan Devisa


Pontas menegaskan, TKI adalah pahlawan devisa negara yang harus mendapat perhatian dan perlindungan penuh dari pemerintah.

“Negara tidak boleh abai. Mereka bekerja jauh dari tanah air demi keluarga dan bangsa, sehingga wajib kita bela ketika mengalami masalah di luar negeri,” ujarnya.

Dengan adanya MoU dan penyelesaian denda oleh pihak sponsor, Tim Hukum Jabar Istimewa bersama Disnakertrans Karawang kini fokus mengawal proses pemulangan Edah hingga tiba di Kabupaten Karawang dalam keadaan selamat.

“Semoga ini menjadi kabar gembira bagi keluarga dan masyarakat Cilamaya. Kami akan terus memantau sampai Edah benar-benar kembali ke tanah air,” tutup Saripudin.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro