Headline News

Diduga Berzina Dengan Wanita Lain, Kades Ciptamargi Dilaporkan Istri Sah ke Polres Karawang

Istri sah sang Kepala Desa Ciptamargi, berinisial R, melaporkan suaminya ke Polres Karawang dengan didampingi tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Kamis (23/10/2025).

Nuansametro.com — Karawang | Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Kepala Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Istri sah sang kepala desa, berinisial R, melaporkan suaminya ke Polres Karawang dengan didampingi tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang.

R mengaku hatinya hancur setelah mengetahui suaminya telah tinggal serumah dengan wanita lain selama tiga bulan terakhir. Ia menduga hubungan perselingkuhan itu sudah berlangsung sejak tahun 2022.

“Perselingkuhan ini sudah berjalan hampir tiga tahun, dan tiga bulan terakhir suami saya berani terang-terangan tinggal satu rumah dengan wanita tersebut,” ungkap R, Kamis (23/10/2025).

R menjelaskan, sebelumnya ia sudah melaporkan dugaan perzinahan itu ke BPD Desa Ciptamargi, pihak Kecamatan Cilebar, hingga ke Bupati Karawang. Namun, tak satu pun pihak menindaklanjuti laporannya. Karena tak mendapat respons, akhirnya R memutuskan membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

Koordinator tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Syaripudin, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, awalnya laporan dilakukan berdasarkan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang, namun karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup, laporan kemudian diarahkan ke pasal perzinahan.

“Kepala desa itu masih berstatus suami sah dari klien kami, tetapi sudah tinggal serumah dengan wanita lain. Itu yang menjadi dasar laporan kami,” tegas Syaripudin.

Ia berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum agar kliennya memperoleh keadilan yang layak.

(Irfan Shahab)


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro