Headline News

Dakwaan Korupsi Caravan Lab KBB Dipertanyakan, Nama Penerima Uang Tak Tersentuh Hukum

 

Foto : Suasana Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/9/2025). (Istimewa)

Nuansametro.com - Bandung | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/9/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan sembilan saksi dari lingkungan Dinas Kesehatan KBB.

Namun yang menjadi sorotan tajam bukan hanya kesaksian, melainkan pernyataan keras dari tim advokat terdakwa drg. Ridwan Daomara Silitonga. Mereka menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih "bolong" dan tidak menyentuh nama-nama yang justru disebut menerima aliran dana dalam kasus ini.

Saksi Akui Tak Setuju Pengadaan Caravan

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, para saksi mulai dari pejabat hingga staf Dinas Kesehatan mengaku tidak dilibatkan dan bahkan menolak rencana pengadaan caravan laboratorium tersebut.

"Terus terang kami tolak usulan pengadaan Caravan Unit Laboratorium Covid-19 oleh Kepala Dinas Kesehatan KBB saat itu," ujar salah satu saksi.

Mereka juga menyatakan tidak mengetahui adanya surat pengajuan pengadaan yang ternyata diproses tanpa sepengetahuan mereka saat menjabat.

Dugaan Aliran Dana ke Dua Pihak yang Tak Tersentuh Hukum

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa saksi Christian Gunawan memberikan uang senilai Rp450 juta kepada saksi Heryawan Surya Gunawan dan Rp40 juta kepada saksi Yoppie Indrawan, SE (Kepala Perencanaan Barang dan Jasa KBB). 

Namun, kedua nama tersebut tidak dijadikan tersangka dan tidak diperiksa dalam berkas terpisah, memunculkan tanda tanya besar.

"Bagaimana mungkin dalam dakwaan disebut jelas ada aliran uang ke dua orang ini, tapi hingga kini mereka tidak tersentuh proses hukum? Ini kejanggalan serius!" tegas Timbul Tumbur Silitonga, SH, kuasa hukum terdakwa.

Advokat: Klien Kami Hanya Menjalankan Perintah Atasan

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Ridwan Daomara Silitonga hanya menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah langsung Kepala Dinas Kesehatan saat itu, Dr. dr. Eisen Hower Sitanggang.

"Semua langkah klien kami merupakan instruksi Kadinkes. Tidak ada niat jahat, tidak ada inisiatif pribadi," tambah pengacara lainnya, Sutan M. Simanjuntak, SH.

Bahkan, disebutkan bahwa pemilihan PT Multi Artha Sehati sebagai pemenang proyek merupakan hasil kebijakan Eisen Hower. Padahal, perusahaan tersebut adalah perusahaan konstruksi bangunan yang tidak memiliki sertifikasi karoseri maupun izin alat kesehatan.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Tim pembela mempertanyakan mengapa nama Eisen Hower Sitanggang tidak disebut menerima uang dalam dakwaan, padahal disebut sebagai pihak yang paling dominan dalam mendorong proyek ini.

"Proyek ini dirancang dan dipaksakan oleh Kadinkes. Tapi mengapa beliau seolah ‘kebal hukum’? Ini menodai rasa keadilan," ujar tim advokat.

Tiga Terdakwa, Ancaman Hukuman Berat

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa:

  1. Eisen Hower Sitanggang – Kepala Dinas Kesehatan KBB (Pengguna Anggaran)

  2. Ridwan Daomara Silitonga – PPK

  3. Christian Gunawan – Direktur PT Multi Artha Sehati

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Publik kini menunggu sejauh mana integritas penegak hukum diuji dalam mengungkap siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro