![]() |
| Foto : Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan prestasi dalam memburu pelaku kejahatan korupsi. (Penkum) |
Nuansametro.com - Tangerang | Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan prestasi dalam memburu pelaku kejahatan korupsi. Bertempat di wilayah Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten, Satgas berhasil mengamankan Fransiskus Xaverius Newandi, seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Fransiskus, pria berusia 70 tahun asal Makassar, ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas. Ia merupakan buronan ke-124 yang berhasil ditangkap Kejaksaan RI sepanjang tahun ini.
Korupsi dan Pencucian Uang: Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019, Fransiskus Xaverius Newandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
-
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Laporan Hasil Audit atas kasus ini menunjukkan kerugian negara sebesar Rp7,98 miliar, dengan sisa kerugian yang belum tertanggung sebesar Rp1,55 miliar.
Fransiskus dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Dibawa ke Kejari Jaksel, Eksekusi Hukum Segera Dilanjutkan
Setelah ditangkap, Fransiskus langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan eksekusi putusan pengadilan.
Pesan Tegas dari Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan!
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih bebas berkeliaran.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Saya imbau kepada semua DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Agung dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
• Rls/Red

0 Komentar