![]() |
| Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, SH., MH. Saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk "Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang." |
Nuansametro.com - Karawang | Dalam upaya memperkuat peran legislatif daerah dalam menyusun regulasi yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional dan kebutuhan masyarakat, DPRD Kabupaten Karawang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk "Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang."
Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Nuansa Hotel & Convention, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD Karawang, kepala fraksi partai politik, pejabat sekretariat dewan, serta narasumber utama, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, SH., MH.
Selaraskan Perda dengan Dinamika Nasional
Dalam paparannya, Dedy Irwan menekankan pentingnya harmonisasi peraturan daerah sebagai proses penyelarasan agar tidak terjadi tumpang tindih norma hukum, konflik kewenangan, atau kekosongan hukum.
Ia menambahkan, regulasi daerah harus merujuk pada prinsip hirarki peraturan perundang-undangan, kewenangan yang sah, serta kejelasan dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
"Setiap produk hukum daerah harus mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan budaya terkini, serta tetap berada dalam koridor hukum nasional," tegas Dedy.
Soroti Perda CSR yang Dinilai Belum Optimal
Salah satu isu utama yang dibahas adalah evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Saat ini, dari sekitar 6.450 perusahaan di Karawang, hanya sekitar 80 perusahaan yang terdata aktif dan peduli terhadap lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Kondisi ini dinilai belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Karawang. Bahkan, sejumlah perusahaan masih menganggap kegiatan kecil seperti bakti sosial sudah cukup sebagai bentuk CSR, padahal seharusnya kontribusi CSR minimal adalah 2,5% dari laba bersih perusahaan.
“Kalau hanya 500 perusahaan saja yang patuh dan menyumbang Rp100 juta per tahun, total bantuannya sudah mencapai Rp50 miliar. Bayangkan jika seluruh perusahaan turut serta,” ujar salah satu peserta kegiatan.
CSR yang terkoordinasi dengan baik bisa menjadi alternatif pendanaan untuk pembangunan pendidikan, infrastruktur desa tertinggal, dan beasiswa bagi pelajar berprestasi.
DPRD Dorong Revisi dan Sinkronisasi Perda
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH., menyatakan bahwa DPRD akan melakukan kajian akademis bersama instansi terkait termasuk Kejaksaan untuk menyusun revisi Perda CSR agar lebih efektif dan berkeadilan.
“Perda yang dibuat bukan hanya harus sah secara hukum, tapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kejaksaan Siap Kawal Pembentukan Perda
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan siap memberikan pendapat hukum dan legal drafting dalam proses penyusunan peraturan daerah. Bahkan, bila diperlukan, Kejaksaan akan membantu melakukan litigasi jika ada uji materiil terhadap perda yang dianggap bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
“Kami ingin memastikan bahwa DPRD Karawang meninggalkan legacy dalam bentuk regulasi yang berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepentingan parsial,” ungkap Dedy Irwan.
Sinergi untuk Tata Kelola Daerah yang Lebih Baik
Bimtek ini diharapkan menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Karawang untuk semakin sigap menyesuaikan produk hukum daerah dengan peraturan nasional, terutama di tengah cepatnya perubahan regulasi dari pemerintah pusat dan putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, partisipasi publik dan akademisi juga didorong untuk terlibat dalam penyusunan perda agar hasilnya aplikatif dan memenuhi prinsip transparansi, keadilan, serta kebermanfaatan.
Melalui Bimtek ini, DPRD Karawang menunjukkan komitmen dalam memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan landasan hukum yang harmonis.
Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kejaksaan diharapkan mampu menciptakan Karawang yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.
• Irfan

0 Komentar