Headline News

Bapenda Karawang Ingatkan Masyarakat, Pembayaran PBB Lewat Desa Tidak Lagi Diakui, Wajib Gunakan Kanal Resmi

Foto : Kepala Bapenda kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya (istimewa)


Nuansametro.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa sejak tahun 2021, sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mengalami perubahan besar. Demi mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi, seluruh pembayaran PBB kini wajib dilakukan melalui kanal resmi yang langsung terhubung ke kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi mengakui pembayaran PBB yang dilakukan secara tunai melalui aparat desa.

“Warga sekarang harus membayar lewat Bank BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, atau kanal digital lain yang sudah bekerja sama dengan pemerintah,” tegas Sahali sesaat setelah menghadiri Audensi di DPRD Karawang bersama para petani, Jum'at (3/10).

Ia menjelaskan, meskipun warga menerima kuitansi atau tanda bukti dari desa, jika tidak tercatat dalam sistem perbankan resmi, maka pembayaran tersebut dianggap tidak sah

Akibatnya, banyak warga, khususnya petani, yang merasa telah membayar pajak selama bertahun-tahun, kini mendapati tagihannya masih muncul di sistem.

“Kami memahami keresahan warga, tapi kami tidak bisa mengakui pembayaran yang tidak masuk ke sistem resmi. Sistem kami berbasis digital dan terhubung langsung dengan kas daerah. Kalau tidak terekam di sana, secara hukum itu dianggap belum bayar,” jelas Sahali.

Situasi ini menjadi dilema bagi banyak warga. Mereka ingin patuh membayar pajak, namun terjebak dalam sistem lama yang sudah tidak berlaku. 

Lebih menyakitkan lagi, pembayaran yang dilakukan lewat desa tidak bisa diklaim ulang jika tidak ada bukti dari kanal resmi.

Bapenda Karawang mengimbau seluruh warga untuk selalu meminta dan menyimpan bukti pembayaran resmi, seperti struk dari bank atau mitra digital, untuk menghindari persoalan di kemudian hari.

Peralihan Sistem Demi Kebaikan Bersama

Perubahan sistem ini, menurut Sahali, merupakan bagian dari reformasi layanan publik untuk menciptakan tata kelola pajak daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. 

Dengan sistem digital yang terintegrasi, pemerintah bisa memantau penerimaan daerah secara real-time dan menutup celah pungutan liar.

“Kami tidak bermaksud mempersulit, justru kami ingin memberikan kepastian hukum bagi warga. Jika semua terekam dalam sistem, maka hak dan kewajiban warga akan terlindungi dengan baik,” pungkasnya.

Pemerintah juga berjanji akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan, terutama di daerah pelosok, agar seluruh warga bisa beradaptasi dengan sistem baru ini.


• e' Nupo 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro