![]() |
| Foto : kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, yang digelar di Aula I Gedung Rektorat UBP Karawang, Kamis (30/10). |
Nuansametro.com – Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang terus berupaya meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Salah satu langkah nyatanya adalah menggandeng Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, yang digelar di Aula I Gedung Rektorat UBP Karawang, Kamis (30/10).
Acara ini diikuti ratusan mahasiswa dan dosen yang antusias mendengarkan pemaparan seputar Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., dalam sambutan tertulisnya menegaskan pentingnya menanamkan kesadaran pajak sejak dini. Menurutnya, mahasiswa adalah calon pemimpin masa depan yang diharapkan mampu menjadi pelopor dalam membangun daerah melalui kepatuhan pajak.
“Kami berharap para mahasiswa sebagai agen perubahan dan calon pemimpin masa depan dapat memahami, berperan aktif, serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk turut membangun Karawang dengan membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sahali.
Sosialisasi ini juga menjelaskan secara rinci dasar hukum pelaksanaan pajak daerah, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Perda Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Opsen PKB dan Opsen BBNKB menggantikan sistem bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Meskipun terjadi perubahan mekanisme, Bapenda memastikan tidak ada tambahan beban bagi wajib pajak. Bahkan, minimal 10 persen pendapatan Opsen PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di daerah.
Sementara itu, PBJT atas Tenaga Listrik bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan nomenklatur dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pajak ini juga memiliki alokasi minimal 10 persen untuk penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Jadi baik Opsen maupun PBJT tidak menambah beban masyarakat. Perubahan ini justru bertujuan memperjelas tata kelola dan transparansi pengelolaan pajak daerah,” jelas Sahali.
Dalam kesempatan itu, Bapenda juga memperkenalkan sejumlah inovasi digital layanan pajak, seperti Aplikasi Sapawarga yang memudahkan pembayaran PKB, serta Aplikasi Cekpbb milik Bapenda Karawang untuk pembayaran PBB-P2 secara online.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain Bapenda Provinsi Jawa Barat (P3DW Karawang), Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, PLN UP3 Karawang, dan Bank BJB Cabang Karawang. Rektor UBP, Prof. Dr. Dedi Mulyadi, S.E., M.M., juga hadir memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan edukatif ini.
“UBP Karawang menyambut baik sinergi ini. Literasi pajak sangat penting bagi mahasiswa agar kelak mereka tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran sosial dan tanggung jawab terhadap pembangunan daerah,” tutur Prof. Dedi.
Dengan semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan pemerintah daerah, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan generasi muda yang melek pajak, berintegritas, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan Karawang.
• Rls/Red

0 Komentar