Headline News

APJATI Sumut Tegas, Tak Ada Ruang Bagi TPPO dan Penempatan Pekerja Migran Ilegal

Foto : APJATI Sumut baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peningkatan Kualitas, Perlindungan dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia dalam Rangka Pencegahan dan Pengurangan Korban TPPO serta Penempatan PMI Non-Prosedural ke Luar Negeri”, pada Rabu, 22 Oktober 2025.


Nuansametro.com - Medan | Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumatera Utara, Dr. Asa Binsar Siregar, menegaskan komitmen kuat organisasinya dalam memerangi dan menyuarakan penolakan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang berkedok penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

APJATI Sumut tidak akan pernah terlibat dalam penempatan tenaga kerja yang terindikasi TPPO. Kami konsisten menyuarakan dan memerangi praktik ini di setiap lini,” tegas Dr. Asa Binsar kepada wartawan, Kamis (30/10).

Menurutnya, untuk memperkuat sistem penempatan PMI secara prosedural dan aman, APJATI Sumut terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum.

FGD: Langkah Nyata APJATI Sumut Berantas TPPO

Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, APJATI Sumut baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peningkatan Kualitas, Perlindungan dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia dalam Rangka Pencegahan dan Pengurangan Korban TPPO serta Penempatan PMI Non-Prosedural ke Luar Negeri”, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Kegiatan yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja itu menjadi wadah evaluasi sekaligus edukasi mengenai pola perekrutan tenaga kerja migran yang aman dan sesuai regulasi.

“Faktor utama masyarakat tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal adalah desakan ekonomi. Begitu mendengar tawaran dengan gaji tinggi, banyak yang tak memeriksa legalitas perekrut,” ujar Dr. Asa.

Waspada Modus Baru Perdagangan Orang

Dalam pemaparannya, Dr. Asa juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja dari individu atau pihak yang tidak jelas identitas maupun kantornya.

“Kalau ada yang menawari kerja ke luar negeri tanpa alamat kantor, tanpa izin resmi, apalagi hanya lewat perantara yang tak dikenal itu patut dicurigai sebagai modus TPPO,” jelasnya.

Ia menyarankan calon PMI untuk memastikan kebenaran informasi melalui perangkat desa atau Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebelum mengambil keputusan.

Lebih lanjut, Dr. Asa juga menguraikan berbagai modus operandi TPPO, mulai dari bujuk rayu dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, penyalahgunaan kekuasaan, hingga jeratan utang yang membuat korban tak berdaya.

“Korban biasanya dijerat utang besar agar tetap berada di bawah kendali pelaku. Inilah yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Ajak Publik Jadi Garda Depan Pencegahan

APJATI Sumut, tambah Dr. Asa, terus menggaungkan edukasi publik dan memperkuat kolaborasi dengan lembaga pemerintah, kepolisian, dan komunitas masyarakat untuk menekan angka TPPO di Sumatera Utara.

Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendirian. Dibutuhkan sinergi semua pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat agar calon PMI kita terlindungi dan bekerja di luar negeri secara legal serta bermartabat,” tutupnya.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro