![]() |
| Foto : Poto : Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, S.H., M.H. saat mendampingi kliennya di PN Jakarta Utara. |
Nuansametro.com – Jakarta | Sidang lanjutan kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, kembali menyita perhatian publik.
Dalam sidang pembelaan (pledoi) terdakwa Ivon Setia Anggara (65) yang digelar Kamis (25/09/2025), kuasa hukum keluarga korban menumpahkan kekecewaan mendalam atas tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Tuntutan pidana 1 tahun 6 bulan yang diajukan JPU dianggap janggal dan tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, S.H., M.H., menyebut bahwa sejak awal, proses hukum berjalan tidak transparan dan terkesan memihak terdakwa.
“Mulai dari penyidikan yang hanya memberikan status tahanan kota, sampai akhirnya tuntutan yang hanya 1,5 tahun penjara. Padahal, bukti CCTV dan keterangan saksi jelas menunjukkan kelalaian serius dari terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Pak Supardi,” ungkap Madsanih.
Ia menyoroti bahwa ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 adalah 6 tahun penjara. Namun kenyataannya, terdakwa justru tak pernah ditahan dan masih bebas beraktivitas.
Langkah Hukum: Lapor ke Jamwas dan Aswas
Atas tuntutan yang dianggap mencederai keadilan, tim hukum keluarga korban berencana mengajukan pengaduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Bidang Pengawasan Kejaksaan (Aswas).
Mereka menuntut pembentukan tim khusus untuk mengevaluasi kinerja JPU yang menangani perkara ini.
“Ini bukan hanya soal tuntutan, tapi soal integritas hukum. Kalau begini, publik bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum,” tegas Madsanih.
Anak Korban: “Harapan Kami Kini di Tangan Hakim”
Senada dengan kuasa hukumnya, Haposan, anak almarhum Supardi, juga menyuarakan kekecewaannya. Ia menyoroti sikap terdakwa yang baru menunjukkan niat meminta maaf di akhir-akhir persidangan, setelah sebelumnya mengabaikan permintaan majelis hakim untuk meminta maaf secara langsung.
“Sudah berbulan-bulan kami menunggu sikap kooperatif dari terdakwa, tapi baru sekarang mau minta maaf. Itu pun setelah ditekan. Apa artinya? Kami benar-benar kecewa,” ujar Haposan dengan nada getir.
Haposan menegaskan, satu-satunya harapan keluarga korban kini hanya ada pada majelis hakim yang akan memutus perkara ini.
“Tuntutannya tidak masuk akal. Bukti sudah sangat jelas, tapi terdakwa masih bebas. Kami berharap majelis hakim bisa memutuskan dengan adil. Ancaman hukumannya enam tahun, bukan satu setengah,” tambahnya.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan terhadap pledoi dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban hingga akhir proses hukum.
• ZuL

0 Komentar