![]() |
| Foto : Anak korban histeris saat di wawancara oleh awak media, Kamis (18/9/2025) usai JPU membacakan dakwaan di PN Jakarta Utara. |
Nuansametro.com - Jakarta | Suasana haru dan penuh amarah mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (18/09/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk IV (65), terdakwa kasus tabrak lari yang menyebabkan meninggalnya S (82), seorang pria lansia yang tengah jogging di lingkungan perumahan.
IV hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kelalaiannya yang merenggut nyawa seorang ayah, kakek, dan sosok panutan dalam keluarga.
Tuntutan ini membuat keluarga korban terguncang dan menganggap proses hukum seperti mengkhianati rasa keadilan.
"Kami sangat terpukul dan kecewa. Fakta di persidangan sudah jelas menunjukkan bahwa terdakwa bersalah. Tapi mengapa nyawa papih kami hanya dihargai 1,6 tahun penjara? Ini sungguh tidak adil,” ujar H, anak korban, dengan suara bergetar menahan emosi.
Tragedi di Pagi Hari yang Menjadi Luka Seumur Hidup
Insiden memilukan itu terjadi pada 9 Mei 2025 di Perumahan Grisenda, RW 10, Penjaringan, Jakarta Utara. S (82) tengah berolahraga pagi seperti biasa saat IV diduga melaju dengan ceroboh dan menabraknya. Bukannya berhenti dan menolong, IV diduga meninggalkan korban dalam kondisi luka parah.
S sempat mendapatkan perawatan intensif di RS PIK, namun nyawanya tak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhir dua hari kemudian, pada 11 Mei 2025.
“Papih kami orang baik. Pagi itu, beliau cuma jogging di lingkungan rumahnya sendiri. Tapi malah jadi korban kecerobohan orang lain,”kenang L, anak perempuan korban, sambil terisak saat ditemui usai persidangan.
Tuntutan JPU: Dianggap Tak Berpihak pada Keadilan
Keluarga korban sejak awal mengawal persidangan dengan harapan tinggi agar hukum bisa ditegakkan secara adil. Namun, tuntutan ringan dari JPU dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Kami datang ke pengadilan bukan untuk menonton sandiwara. Kami ingin keadilan ditegakkan. Ini bukan cuma tentang papih kami, tapi tentang nyawa manusia yang seolah tidak dihargai,” tegas H.
Majelis hakim sebelumnya disebut telah memberikan indikasi bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam beberapa fakta hukum yang terungkap di persidangan. Namun kini, keluarga korban menilai tuntutan JPU tidak sejalan dengan fakta tersebut.
Status Tahanan Kota, Bukan Penjara
Ironisnya, IV saat ini hanya berstatus sebagai tahanan kota, bukan tahanan rutan. Ia masih bisa beraktivitas di luar, sementara keluarga S harus menanggung duka mendalam seumur hidup.
“Jahat banget. Papih kami pergi untuk selamanya, tapi pelaku masih bisa pulang ke rumah. Hukum macam apa ini?”ucap L sambil menahan tangis.
Desakan Publik dan Harapan Keadilan
Keluarga korban kini meminta perhatian dari Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, LSM hukum, serta masyarakat luas untuk ikut mengawal kasus ini. Mereka berharap vonis akhir dari majelis hakim bisa mencerminkan rasa keadilan yang sejati.
"Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan. Biarlah ini jadi pengingat bahwa kelalaian di jalan, sekecil apapun, bisa berakibat fatal dan harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” tutup H dengan penuh keyakinan.
Kasus yang Mencerminkan Wajah Hukum Kita
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi wajah hukum di Indonesia. Di tengah sorotan publik terhadap keselamatan di ruang-ruang publik, terutama di lingkungan tempat tinggal, keadilan tidak boleh kehilangan makna.
Nyawa seseorang bukanlah angka dalam tuntutan ringan ia adalah harapan, cinta, dan kehidupan yang tak tergantikan.
Reporter: ZuL

0 Komentar