![]() |
| Foto: Saidah. |
NuansaMetro.com - Bandung | Nasib pilu dialami oleh Saidah (30), seorang wanita asal Karawang, Jawa Barat. Berniat membangun rumah tangga yang harmonis, Saidah justru harus menerima kenyataan pahit setelah pernikahannya dengan pria bernama Ian Limanto Pausyan berakhir penuh luka dan masalah hukum.
Semua bermula pada pertengahan tahun 2022, ketika Saidah membeli sebuah rumah di Komplek Cipageran, Cimahi, Bandung. Pembelian rumah tersebut dilakukan secara sah dan tertuang dalam akta jual beli yang ditandatangani di hadapan notaris.
Rumah itu dibeli langsung dari pemilik pertamanya di wilayah Kota Bandung. Namun, karena terkendala biaya pengurusan sertifikat hak milik (SHM), proses balik nama belum sempat dilakukan oleh Saidah.
Tak lama setelah pembelian rumah, Saidah menikah dengan Ian Limanto Pausyan. Pernikahan mereka yang awalnya penuh harapan ternyata tidak bertahan lama.
Dalam wawancara eksklusif dengan NuansaMetro.com, Saidah mengungkapkan bahwa bahtera rumah tangganya hanya bertahan selama dua tahun akibat perilaku suaminya yang kecanduan judi online.
"Saya berusaha bertahan, tapi setiap hari saya harus menghadapi suami yang tidak bertanggung jawab dan sering main judi online. Saya tidak tahan lagi, akhirnya saya ajukan gugatan cerai," ujar Saidah.
Proses cerai pun bergulir, dan pada tahun 2024, akta cerai resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama di Karawang. Usai perceraian, Saidah memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya di Karawang guna menenangkan diri dan memulihkan luka batin.
Namun, penderitaan Saidah ternyata belum berakhir. Beberapa bulan setelah perceraian, Saidah dikejutkan dengan tagihan dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Kopo, Bandung.
Tagihan tersebut terkait pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang ia beli sendiri sebelum menikah.
"Saya syok. Rumah itu saya beli sendiri, sebelum menikah. Tapi kenapa tiba-tiba ada surat tagihan dari bank? Saya tidak pernah menggadaikan sertifikat rumah itu, apalagi meminjam uang dari bank," kata Saidah dengan suara gemetar.
Yang lebih mengejutkan, dalam data permohonan pinjaman sang mantan suami, tercantum Kartu Keluarga dan Buku Nikah yang bukan milik Saidah. Namun, tagihan tetap dialamatkan kepadanya, seolah-olah ia terlibat dalam proses tersebut.
Merasa dirugikan secara hukum dan moral, Saidah akhirnya melaporkan kasus ini dan menyerahkan kuasa penuh kepada kuasa hukumnya, Hendra Supriatna, SH., MH., untuk menempuh jalur hukum.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Sertifikat
Kuasa hukum Saidah, Hendra Supriatna, mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan aset pribadi dalam kasus ini.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk kemungkinan adanya pemalsuan tanda tangan dan dokumen kepemilikan. Klien kami tidak pernah memberikan sertifikat rumah kepada siapa pun, termasuk mantan suaminya," ujar Hendra saat ditemui NuansaMetro.com.
Menurut Hendra, jika terbukti ada unsur pidana, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah kepolisian dan perdata guna merebut kembali hak milik Saidah yang telah disalahgunakan.
Pihak Bank Diminta Bertanggung Jawab
Selain mantan suami, pihak BPR juga menjadi sorotan. Publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin bank bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tanpa kehadiran dan persetujuan pemilik sah?
"Jika benar bank mencairkan pinjaman tanpa verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan identitas, maka ada kelalaian yang fatal. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut hak milik orang lain yang sah," tambah Hendra.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem keamanan dalam pengajuan kredit di lembaga keuangan harus dievaluasi ulang. Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan dokumen dan identitas karena lemahnya pengawasan dan prosedur verifikasi.
Saidah Hanya Ingin Keadilan
Kini, Saidah hanya ingin mendapatkan kembali hak atas rumah yang ia beli dengan jerih payahnya. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan, dan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Saya hanya ingin keadilan. Rumah itu hasil kerja keras saya. Kenapa saya yang harus menanggung akibat dari perbuatan orang lain? Saya harap pihak berwenang benar-benar menindaklanjuti kasus ini dengan serius," pungkas Saidah.
Kasus yang menimpa Saidah adalah gambaran betapa pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik aset, khususnya perempuan yang rentan menjadi korban manipulasi dalam rumah tangga.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan agar lebih berhati-hati dalam proses administrasi, terutama dalam hal jaminan aset properti.
NuansaMetro.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
• Jay Ahmad

0 Komentar