![]() |
| Foto : Poto : Empat saksi kunci telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim: RS (Ketua RW), IM dan RM (security), serta HP (anak korban), Kamis (4/09/2025). |
Nuansametro.com – Jakarta | Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang kakek berusia 82 tahun di Perumahan Taman Grisenda, RW 10, Penjaringan, Jakarta Utara, terus berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (4/9/2025), empat saksi kunci memberikan keterangan penting di hadapan majelis hakim.
Tragedi yang menimpa almarhum S (82) itu menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Harapan mereka kini bertumpu pada proses persidangan untuk menghadirkan keadilan yang sepadan.
Ketua RW Ungkap Sistem Keamanan Ketat
Saksi pertama, RS selaku Ketua RW 10 Taman Grisenda, memaparkan secara gamblang sistem keamanan yang berlaku di kompleks tersebut. Ia menegaskan bahwa petugas keamanan rutin mencatat dan memantau kendaraan yang keluar-masuk kawasan.
“Setiap kendaraan, termasuk plat nomor dan warna mobil, selalu diinformasikan ke pos-pos keamanan. Dari catatan kami, kendaraan milik terdakwa sering terlihat melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar RS di hadapan wartawan usai persidangan.
Petugas Security: “Saya Tak Menyangka Itu Pelakunya”
Keterangan yang tak kalah penting datang dari RM, salah satu petugas keamanan. Ia mengenang momen usai salat subuh saat melihat mobil putih yang rusak parkir di dekat lokasi kejadian.
“Saya sempat menyapa pengemudinya, tak menyangka itu pelakunya. Baru setelah ada informasi dari HT bahwa pelaku kabur dengan mobil putih ke arah ruko, saya mulai curiga,” ungkap RM.
RM juga menegaskan bahwa kecepatan maksimum di area perumahan hanya 20 km/jam, aturan yang diduga dilanggar oleh terdakwa.
Kesaksian Mencekam dari Lokasi Kejadian
Saksi berikutnya, IM, yang juga bertugas sebagai security, menjadi saksi mata saat tubuh korban ditemukan.
“Begitu dengar laporan via HT, saya langsung jalan kaki ke lokasi. Korban sudah tergeletak bersimbah darah, warga mulai ramai berkumpul. Suasananya benar-benar mencekam,” ujarnya.
Anak Korban: “Tak Ada Sepatah Kata Maaf pun dari Terdakwa”
Kesaksian paling menyentuh datang dari HP, anak korban, yang mengungkap kekecewaan mendalam terhadap sikap terdakwa.
“Sejak awal kejadian hingga sekarang, tidak ada satu kali pun terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada kami. Kami hanya ingin keadilan untuk ibu kami,” ucapnya lirih.
Terdakwa Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, terdakwa IV dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009: Mengemudi dengan kelalaian hingga menyebabkan korban jiwa.
-
Pasal 312 UU yang sama: Melarikan diri tanpa memberikan pertolongan pascakecelakaan.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Keadilan Masih Ditunggu
Dengan keterangan para saksi yang kini telah disampaikan, publik dan keluarga korban berharap proses hukum ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan bagi S yang kehilangan nyawa secara tragis.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dan bukti lainnya. Kasus ini pun menjadi pengingat keras akan pentingnya tanggung jawab dan empati dalam berlalu lintas.
• ZuL

0 Komentar