Headline News

Tambang Ilegal di Karawang Dipajaki, Ini Penjelasan Tegas Akademisi UBP Gary Gagarin Akbar

Foto : Dr. Gary Gagarin Akbar, SH.,MH.

Nuansametro.com - Karawang | Penarikan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) memantik polemik di tengah masyarakat. 

Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi, namun tetap dikenai pajak oleh pemerintah daerah.

Menanggapi isu yang berkembang, akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, angkat bicara. 

Ia menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pajak dan izin agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terkait legalitas penarikan pajak dari aktivitas ilegal.

“Secara akademis, saya melihat tidak ada pelanggaran ketika pemerintah daerah menarik pajak dari aktivitas penambangan yang belum berizin, apalagi jika aktivitas itu sudah bersifat komersial,” ujar Gary, Minggu (14/9/2025) pagi.

Pemerintah Boleh Tarik Pajak dari Aktivitas Ilegal

Gary merujuk pada Pasal 72 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menyebut bahwa subjek dan wajib pajak MBLB adalah setiap orang atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.

“Pajak dan izin adalah dua hal yang berbeda. Izin merupakan legalitas formal untuk melakukan kegiatan, sementara pajak adalah kewajiban negara yang bersifat memaksa. Ketika sebuah badan usaha melakukan kegiatan galian tanpa izin, namun sudah ada unsur jual-beli, maka pemerintah berhak memungut pajak,” jelas Gary yang juga menjabat sebagai Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang.

Ia menambahkan, penarikan pajak tersebut tidak melegalkan aktivitas ilegal, namun merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk tetap menjaga tanggung jawab fiskal, termasuk mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan dari aktivitas tak berizin.

Diperkuat Aturan Kemendagri

Penarikan pajak MBLB juga didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025. 

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi yang nyata terjadi, meskipun belum seluruhnya legal secara administratif.

“Ini penting agar negara tetap memperoleh haknya atas sumber daya alam yang dieksploitasi, sekaligus sebagai langkah pengawasan terhadap kegiatan ilegal,” tambah Gary.

PT VSM Terancam Sanksi Pidana

Meski pajak tetap dipungut, aktivitas PT VSM tetap dianggap melanggar hukum. Gary menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Sanksi administratif dapat berupa penghentian kegiatan, peringatan tertulis, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Sementara sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba bisa mencapai hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.

Pajak sebagai Instrumen Pengendalian Lingkungan

Gary menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa pajak MBLB tidak hanya sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga sebagai instrumen regulatif.

“Dengan penerapan tarif pajak, diharapkan aktivitas pengambilan mineral dilakukan secara lebih bertanggung jawab. Ini menjadi dorongan agar pelaku usaha mematuhi regulasi dan mendorong eksploitasi sumber daya alam yang lebih berkelanjutan,” pungkasnya.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro