![]() |
| Foto: Polda Jawa Barat saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Dana Bantuan KWU. |
Nuansametro.com - Karawang | Skema korupsi canggih terungkap di Karawang. Dana bantuan hampir Rp2 miliar yang seharusnya digunakan untuk mendukung wirausaha baru bagi masyarakat terdampak Covid-19 justru dikorupsi melalui kelompok fiktif dan dokumen palsu.
Polda Jawa Barat membongkar kasus penyalahgunaan dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang diduga melibatkan tujuh orang pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB). Mereka secara sistematis mengatur alur pencairan dana dari pemerintah pusat agar masuk ke kantong pribadi.
“Mereka memalsukan data penerima, membentuk kelompok usaha fiktif, dan langsung menguasai uang pencairan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers, Kamis (11/9).
Modus Rapi, Dana Mengalir Tanpa Jejak
Penyidik mengungkap, otak dari kasus ini adalah Sekjen GKTMTB berinisial N. Ia memimpin proses pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan dan menginstruksikan bawahannya untuk menyusun daftar penerima bantuan menggunakan identitas palsu.
Dari total usulan, sedikitnya 50 kelompok wirausaha diketahui tidak pernah ada alias fiktif. Dana yang semestinya masuk ke rekening kelompok petani, justru dialihkan ke rekening pribadi para pengurus, lalu dikumpulkan kembali dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Tak berhenti di situ, mereka juga menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu dan memalsukan surat keterangan desa sebagai syarat kelolosan proposal.
Praktik manipulasi ini menyentuh hampir seluruh proses mulai dari tahap administrasi hingga pencairan dana.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Dokumen pengajuan KWU
-
Buku tabungan dan rekening koran
-
Laptop dan kwitansi pembelian
-
Satu unit traktor bajak
-
Uang tunai sebesar Rp300 juta
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Program Pemulihan Ekonomi Tercoreng
Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat, dana justru digelapkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Publik pun kembali diingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap program bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran.
• NP

0 Komentar