Headline News

Setelah Kepala SMAN 16 Medan, Kini Mantan Kepala SMAN 19 Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Foto : Mantan Kepala SMAN 19 Medan, RN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS, (dok: Ist).

Nuansametro.com - Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan RN, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan, Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 9 September 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan bahwa RN langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan ini juga bertujuan mempercepat proses penyidikan dan persidangan,” ujar Daniel dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

RN akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025. Ia tiba di Rutan sekitar pukul 15.20 WIB, dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur.

Dana BOS Rp3,59 Miliar Diduga Disalahgunakan

Berdasarkan data yang disampaikan Kejari, selama dua tahun berturut-turut yakni pada 2022 dan 2023, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS sebesar total Rp3,59 miliar. Masing-masing tahun sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp1,79 miliar.

Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

“Penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp772 juta,” ungkap Daniel.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua Kepala Sekolah Jadi Tersangka

RN bukan satu-satunya kepala sekolah yang terjerat kasus ini. Sebelumnya, Kejari Medan juga telah menetapkan RA, Kepala SMA Negeri 16 Medan, sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Kejaksaan mengungkap, penyidikan atas dugaan korupsi dana BOS tengah dilakukan secara menyeluruh di sejumlah sekolah di wilayah hukum Kejari Belawan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat. Proses penyidikan terus berjalan,” tegas Daniel.

Upaya Penegakan Hukum di Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan integritas, bukan ladang korupsi. 

Kejari Belawan menegaskan akan terus mengusut tuntas penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Publik diimbau untuk turut mengawasi penggunaan dana pendidikan dan melaporkan jika ditemukan adanya dugaan penyelewengan.


• RN

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro