Headline News

Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Lahan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Hektare

Foto : Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencetak capaian luar biasa. Dalam penyerahan tahap IV yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 12 September 2025.

Nuansametro.com - Jakarta | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencetak capaian luar biasa. Dalam penyerahan tahap IV yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 12 September 2025, seluas 674.178,44 hektare lahan berhasil dikembalikan ke pangkuan Negara.

Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi. Dengan penyerahan ini, total kawasan hutan yang telah diamankan Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu telah menyentuh angka 3.325.133,20 hektare lebih dari tiga kali lipat dari target awal satu juta hektare.

Dari Lahan Dikuasai, Jadi Aset Bernilai Triliunan Rupiah

Capaian ini tidak hanya berdampak pada penyelamatan lingkungan, tetapi juga menambah pemasukan negara secara signifikan. Kementerian Keuangan mencatat, dari penguasaan kembali pada tahap-tahap sebelumnya, potensi nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp150 triliun.

Beberapa angka kunci lainnya yang menunjukkan dampak nyata langkah ini:

  • Escrow fund (rekening penampungan): Rp325 miliar

  • Penerimaan pajak (hingga Agustus 2025): Rp184,82 miliar

  • Nilai kontrak berjalan: Rp2,34 triliun

  • Laba bersih dari pengelolaan: Rp1,32 triliun

  • Pajak PBB dan non-PPP: Rp1,21 triliun (per 8 September 2025)

Sebagian besar dari lahan yang telah diamankan kini dikelola oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang mendapatkan mandat untuk mengelola sekitar 1,5 juta hektare. Sementara 81.793 hektare lainnya diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari pengembangan Taman Nasional Tesso Nilo.

Penertiban Tambang Ilegal: Ribuan Hektare Menanti Pemulihan

Selain sektor kehutanan dan perkebunan, Satgas PKH juga menaruh perhatian serius pada sektor pertambangan ilegal. Hingga kini, mereka telah mengidentifikasi pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 4.265.376,32 hektare.

Dari 51 perusahaan tambang yang telah diverifikasi, 14 perusahaan dinyatakan siap untuk dilakukan penguasaan kembali. Bahkan, sehari sebelum penyerahan tahap IV, Satgas berhasil menguasai lahan milik:

  • PT. Weda Bay Nickel di Halmahera seluas 148,25 ha, dan

  • PT. Tonia Mitra Sejahtera di Bombana seluas 172,82 ha,
    menjadikan total lahan tambang yang telah dikuasai mencapai 321,07 hektare.

Jaksa Agung: Ini Soal Keadilan Sosial dan Kelestarian Lingkungan

Jaksa Agung RI, yang juga menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk konkret kehadiran Negara dalam memastikan keadilan dan kelestarian lingkungan.

“Penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal adalah upaya menghadirkan keadilan sosial dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” tegasnya dalam sambutannya.

Senada dengan itu, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Febrie Adriansyah, menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat lintas sektor mulai dari kementerian dan lembaga hingga aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Sebagai bentuk keseriusan, Presiden RI juga telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, yang kini memungkinkan negara menagih denda administratif kepada pelaku pelanggaran.

Dihadiri Tokoh-Tokoh Kunci Nasional

Penyerahan aset ini turut disaksikan oleh tokoh-tokoh strategis, antara lain:

  • Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin

  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

  • Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq

  • Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh

  • Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, serta pejabat dari Kementerian BUMN, ATR/BPN, Polri, dan lainnya.

Langkah Besar Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

Dengan langkah-langkah nyata dan komitmen kuat dari pemerintah, Satgas PKH tidak hanya memulihkan hak negara atas kekayaan alam, tetapi juga membuka jalan bagi pengelolaan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penertiban ini adalah pesan kuat: bahwa Indonesia serius menjaga hutannya, menertibkan tambangnya, dan memastikan sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Laporan: David Hardson S

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro