![]() |
| Foto : Ujang Suhana, SH. |
Oleh: Ujang Suhana, SH
Dunia perbankan adalah jantung perekonomian. Di balik setiap transaksi keuangan, ada kepercayaan yang menjadi pondasi antara nasabah dan bank. Maka dari itu, ketika terjadi indikasi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), publik berhak bertanya: ada apa di balik itu semua?
Sebuah peristiwa menarik perhatian publik di Kabupaten Karawang. Cabang Bank BJB Karawang diduga menerima penitipan uang nasabah sebesar Rp 1,1 miliar di luar jam operasional, bahkan di hari libur. Tindakan ini, walau mungkin diniatkan baik, menimbulkan kekhawatiran serius soal transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Bank, SOP, dan Ketegasan Aturan
Sebagaimana diketahui, Bank BJB menetapkan jam operasional resmi Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Di luar waktu tersebut, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penerimaan titipan uang secara langsung di kantor cabang, kecuali melalui layanan elektronik resmi.
SOP ini bukan sekadar aturan teknis. SOP adalah bentuk perlindungan hukum bagi nasabah dan pegawai, serta menjamin akuntabilitas bank sebagai lembaga keuangan. Maka, saat SOP dilanggar, kepercayaan publik menjadi taruhan besar.
Aspek Hukum yang Berlaku
Dasar hukum yang mengatur penitipan uang di bank sejatinya telah jelas, baik dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1694 – 1739), maupun dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (jo. UU No. 10 Tahun 1998). Kedua regulasi tersebut menggarisbawahi pentingnya kesepakatan, kehati-hatian, dan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan uang titipan.
Namun, jika penerimaan uang dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan di luar operasional yang telah ditetapkan, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum, bahkan membuka celah terhadap berbagai risiko penyalahgunaan kewenangan.
Kemungkinan Sanksi: Dari Teguran hingga Pidana
Tindakan Bank BJB Karawang ini harus ditelaah serius, baik oleh pihak internal BJB pusat, maupun oleh regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif seperti teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha bisa dikenakan.
Lebih jauh, jika terbukti adanya pelanggaran berat yang menyebabkan kerugian negara atau nasabah, maka sanksi pidana pun bisa menanti. UU Perbankan menyebutkan bahwa pelanggaran oleh pejabat bank dapat dihukum penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 46 dan 51 UU Perbankan).
Jika melibatkan pelanggaran ketenagakerjaan—misalnya mempekerjakan pegawai di hari libur tanpa prosedur resmi dan tanpa upah lembur—maka sanksi pidana berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pun dapat dikenakan.
Kepala Cabang Harus Bertanggung Jawab
Publik menanti ketegasan Bank BJB pusat untuk mengambil tindakan terhadap Kepala Cabang Bank BJB Karawang. Jika benar terjadi pelanggaran prosedur, maka mutasi jabatan, sanksi administratif, atau bahkan proses hukum harus dijalankan. Ini bukan sekadar untuk menghukum individu, melainkan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga wibawa institusi perbankan.
Bukan Hanya Pelanggaran Teknis, Tapi Krisis Kepercayaan
Kasus ini menjadi cerminan bahwa pelanggaran SOP bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan ancaman terhadap integritas sistem perbankan. Di era transparansi dan digitalisasi, praktik-praktik yang “menyimpang secara prosedural” tidak bisa lagi ditoleransi, karena berisiko tinggi memicu krisis kepercayaan dari masyarakat.
Bank bukan sekadar tempat menyimpan uang. Ia adalah simbol tanggung jawab, kepercayaan, dan kredibilitas. Maka, jika SOP diabaikan, maka publik pun berhak bertanya: masihkah kita bisa percaya?
Saatnya Bank BJB Bertindak Tegas
Kasus Bank BJB Karawang harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh jajaran perbankan di Indonesia. Diperlukan penegakan aturan secara tegas, transparan, dan adil agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Masyarakat pun perlu mendapat penjelasan yang gamblang—bukan dibungkam oleh narasi normatif yang tidak menjawab esensi permasalahan.
Saya, Ujang Suhana, SH, sebagai bagian dari masyarakat hukum, mendorong Bank BJB pusat, OJK, dan seluruh otoritas terkait untuk bertindak cepat, adil, dan transparan. Sebab dalam dunia perbankan, kepercayaan adalah segalanya.

0 Komentar