![]() |
| Foto : Tim Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia, Irman Jupary (kemeja hitam). (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | PT Jui Shin Indonesia melalui tim kuasa hukumnya secara tegas membantah isi surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Nomor: SA0203-Av/708 tertanggal 21 Agustus 2025, khususnya pada poin (2) yang menyebut bahwa jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang dibangun oleh perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/9), Tim Advokasi PT Jui Shin Indonesia menyatakan keberatan atas narasi yang berkembang akibat pernyataan BBWS tersebut.
Pihaknya menilai surat tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah PT Jui Shin Indonesia membangun jembatan di atas Sungai Cibeet tanpa legalitas yang sah.
“Klien kami merasa sangat dirugikan dengan adanya surat tersebut, karena mengesankan bahwa PT Jui Shin Indonesia melakukan pembangunan tanpa izin dan telah mengabaikan teguran dari BBWS. Padahal, faktanya tidak pernah ada teguran resmi dari instansi manapun yang diterima klien kami,” ungkap Irman Jupary, salah satu Tim Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia.
Sebagai bentuk respons resmi, pada Kamis (4/9), Pimpinan PT Jui Shin Indonesia bersama Tim Kuasa Hukumnya telah mendatangi langsung kantor BBWS Citarum di Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan dokumen-dokumen legal sebagai bukti bahwa pembangunan jembatan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Dokumen legal yang diserahkan antara lain:
-
Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari BBWS Citarum Nomor: 05.03-BBWSC/190 tertanggal 6 April 2011 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.
-
Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: IR.04.03-DA/390 tertanggal 21 Juni 2011 yang ditujukan langsung kepada PT Jui Shin Indonesia.
“Dokumen-dokumen tersebut membuktikan bahwa pembangunan jembatan oleh PT Jui Shin Indonesia telah melalui proses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sejak jembatan itu berdiri hingga hari ini, tidak pernah sekalipun ada surat teguran atau peringatan dari BBWS atau instansi berwenang lainnya,” jelas Irman.
Tim hukum PT Jui Shin Indonesia juga telah secara resmi mengajukan surat keberatan dan permohonan klarifikasi kepada Kepala BBWS Citarum. Dalam surat tersebut, mereka meminta:
-
Pencabutan pernyataan pada poin (2) dalam surat BBWS Nomor: SA0203-Av/708.
-
Penerbitan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak berkepentingan, bahwa jembatan tersebut dibangun berdasarkan legalitas sah dan tidak melanggar aturan.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen oleh pihak BBWS, perwakilan BBWS Citarum menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen akan segera melakukan klarifikasi resmi atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan.
“Kami menyambut baik itikad BBWS Citarum untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini. Semoga klarifikasi yang akan dikeluarkan dapat meluruskan opini publik yang terlanjur berkembang,” tegas Irman.
• Red

0 Komentar