![]() |
| Foto : N (21) diamankan petugas dengan barang bukti ratusan butir obat terlarang siap edar. |
Nuansametro.com - Tangerang | Satuan Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan petugas dengan barang bukti ratusan butir obat terlarang siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H. di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Barang Bukti: Tramadol, Exymer, dan Uang Tunai
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. dalam keterangannya mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita 130 butir Tramadol dan 90 butir Exymer, serta uang tunai Rp37.000 hasil penjualan, dan satu unit handphone milik pelaku.
“Obat-obatan tersebut telah dikemas dan siap diedarkan oleh pelaku. Ia mengakui menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi,” ungkap Kapolsek.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kapolsek Neglasari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi rutin untuk menindak tegas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui praktik serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami siap mengambil tindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang mengedarkan obat-obatan terlarang. Masyarakat dapat melapor ke call center bebas pulsa di 110 jika mengetahui adanya pelanggaran hukum atau gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk penyidikan lebih lanjut.
Reporter: David Hardson S

0 Komentar