![]() |
| Foto : Terduga pelaku pengedar obat terlarang yang berhasil diamankan Polsek Cibuaya. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Upaya Polres Karawang dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang pada Jumat dini hari, 12 September 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan rutin Kring Serse yang digelar dalam rangka menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibuaya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya.
"Dari tangan pelaku, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Total sebanyak 1.940 butir berhasil diamankan sebagai barang bukti," ungkap Ipda Cep Wildan.
Rincian Barang Bukti:
-
Tramadol: 1.800 butir
-
Eksimer: 120 butir
-
Camlet: 10 butir
-
Merci: 10 butir
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami tegaskan, Polres Karawang tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat," tambahnya.
Ajak Masyarakat Ikut Berperan
Lebih lanjut, Polres Karawang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang.
"Kami butuh dukungan masyarakat. Peran serta warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkas Ipda Cep Wildan.
• Red


0 Komentar