![]() |
| Foto : Para pelaku jaringan pengedar ganja lintas kota berhasil diamankan polres Karawang. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Karawang kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja lintas kota dengan total barang bukti mencapai 3,5 kilogram ganja kering siap edar.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, dalam sebuah operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP M. Yusuf Bahtiar, bersama Kanit 1 Idik Narkoba Ipda Adit Fanji Purnomo.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda CEP Wildan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Purwadana, Kecamatan Karawang Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial BAGAS alias AGAS bin DIDIN di sebuah rumah di Dusun Jenebin.
“Dalam penggeledahan, tim menemukan satu ember berisi ganja, tas selempang berisi tiga paket ganja dalam plastik klip, satu timbangan digital, plastik klip bening, dan satu unit ponsel merek Oppo,” ungkap Ipda Wildan.
Jaringan Jakarta Timur Terlibat
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BAGAS mengaku memperoleh ganja tersebut dari dua rekannya yang berdomisili di Cipinang, Jakarta Timur, yaitu:
-
INDRA PRATAMA alias TAMA bin SUWITO
-
MUHAMMAD RIKIANSYAH alias RIKI bin AGUS
Tak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediaman mereka. Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali mengamankan satu tas hitam berisi tiga kotak ganja berlakban cokelat dan satu ponsel merek Poco.
Total Barang Bukti: 3,5 Kilogram Ganja Kering
Dengan ditangkapnya tiga tersangka, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyita total 3,5 kilogram ganja kering yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Karawang dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat bisa menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya narkoba,” tegas Ipda Wildan.
• Irfan

0 Komentar