![]() |
| Foto : Ketua Umum IWOI, Dr. H. Nisan Radian, SH., A.Ak., MH., M.Pd., |
Nuansametro.com - Jakarta | Kasus pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia yang tengah bertugas meliput di lingkungan Istana Kepresidenan menuai gelombang kritik. Dewan Pers dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) turun tangan, menilai tindakan itu sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Dalam pernyataan resmi bernomor 02/P-DP/IX/2025 yang dirilis pada Minggu (28/9), Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dicederai oleh tindakan sepihak dari lembaga mana pun, termasuk institusi negara. Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Empat Sikap Tegas Dewan Pers
Dewan Pers mengeluarkan empat poin sikap yang menjadi sorotan publik:
-
Biro Pers Istana diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai pencabutan ID Card agar tidak menghambat tugas jurnalistik.
-
Semua pihak diingatkan untuk menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
Kasus serupa harus dicegah agar iklim kebebasan pers tetap terjaga di masa depan.
-
Akses liputan wartawan CNN Indonesia harus segera dipulihkan, agar dapat kembali menjalankan tugasnya secara profesional di Istana.
IWOI: Ini Alarm Serius bagi Demokrasi
Ketua Umum IWOI, Dr. H. Nisan Radian, SH., A.Ak., MH., M.Pd., memberikan dukungan penuh atas sikap Dewan Pers. Ia menilai tindakan pencabutan ID Card tanpa alasan jelas sebagai alarm serius bagi kondisi demokrasi di Indonesia.
“Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengemban amanah publik. Setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus segera diluruskan,” tegas Nisan.
Ia mengingatkan, pembatasan akses terhadap jurnalis dapat menciptakan preseden buruk, bahkan membuka jalan bagi praktik represif terhadap kebebasan berpendapat.
“Menghalangi jurnalis sama dengan menghalangi hak publik untuk tahu. Itu tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Nisan menutup dengan komitmen jelas: IWOI akan terus berdiri bersama Dewan Pers dalam menjaga marwah dan independensi pers di Indonesia.
Publik Menanti Respons Istana
Kasus ini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan jurnalis, tetapi juga masyarakat sipil dan pemerhati demokrasi. Hingga saat ini, Biro Pers Istana belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Publik kini menanti: Apakah Istana akan memberi penjelasan terbuka dan mengembalikan hak liputan jurnalis yang dicabut? Ataukah kasus ini akan menjadi catatan kelam dalam perjalanan kebebasan pers di tanah air?

0 Komentar