Headline News

Polemik Pajak MBLB Miliaran Rupiah Ke PT VSM Disorot, Ghazali Center : "Sah Secara Hukum!"

Foto : Direktur Ghazali Center, Lili Ghazali (dok: Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai miliaran rupiah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (PT VSM) memicu kontroversi. 

Namun, di tengah polemik ini, Pemkab Karawang mendapat dukungan dari Lembaga Ghazali Center (GC) yang menilai langkah tersebut sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

PT VSM diketahui diduga melakukan aktivitas pengambilan dan penjualan tanah urugan di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Direktur Ghazali Center, Lili Ghazali, menyebut penarikan pajak tersebut sah secara hukum dan telah mengacu pada regulasi yang jelas. 

Menurutnya, dasar hukum pengenaan pajak merujuk pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 93 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Pajak MBLB serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 terkait Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Langkah Pemkab Karawang adalah bentuk konkret menggali potensi penerimaan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari kajian kami, langkah tersebut sudah sesuai regulasi dan merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah,” ujar Lili kepada NM, Selasa (9/9/2025).

Tanggapan Terhadap Tuduhan ‘Ilegal’

Lili juga menanggapi pernyataan salah satu praktisi hukum yang menyebut penarikan pajak tersebut ilegal karena PT VSM belum mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). 

Menurut Lili, argumen tersebut keliru dan tidak memahami secara utuh esensi pajak daerah.

Berdasarkan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023, kegiatan pengambilan MBLB tetap bisa dikenakan pajak, meskipun dilakukan oleh pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi.

“Selama kegiatan itu memenuhi unsur objek pajak, yaitu pengambilan MBLB yang dimanfaatkan atau dijual kepada pihak lain, maka badan usaha tersebut wajib dikenakan pajak,” tegasnya.

Lili menekankan bahwa pungutan pajak daerah tidak bergantung pada status perizinan usaha, melainkan pada terpenuhinya unsur objektif dan subjektif sebagai wajib pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Pemungutan pajak dilakukan bukan karena ada izin, tetapi karena telah terjadi kegiatan ekonomi yang termasuk dalam objek pajak,” jelas Lili.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk mendorong para pelaku usaha mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Ghazali Center Siap Kawal Penerimaan Daerah

Sebagai lembaga riset dan konsultan kebijakan publik, Ghazali Center menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penerimaan daerah, khususnya dari sektor swasta. 

Menurut Lili, optimalisasi sektor pajak seperti MBLB menjadi kunci dalam memperkuat pondasi pembangunan daerah Karawang yang tengah berkembang pesat.

“Kami akan terus berada di garis depan dalam mengawal tata kelola fiskal daerah, demi mendukung kesuksesan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Karawang,” pungkas Lili.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro